Apa Dampak Pemangkasan Eselon di Daerah?

2020.05.12.DAMPAK.PENYEDERHANAAN.BIROKRASI_Page_1Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan pada  kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Salah satunya melalui pemangkasan jenjang kepangkatan struktural atau eselon. Dari lima eselon cukup menjadi dua eselon yakni eselon I dan II. Sisanya diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi.

Melalui pemangkasan eselon ini, Presiden berharap pengambilan keputusan lebih cepat, sehingga pelayananpun lebih cepat. Pada gilirannya, hal ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah supaya lebih agile, lebih responsif. Pada sisi aparatur, upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan motivasi pejabat fungsional untuk mencapai angka kredit melalui peningkatan kompetensi dan prestasi.

Pemangkasan eselon ini mendesak untuk dilakukan, mengingat jumlah dan jenis jabatan struktural relatif besar, sedangkan jabatan fungsionalnya relatif masih terbatas. Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penyederhanaan jabatan struktural dengan tiga tingkatan dalam dua segmen jabatan, serta memberikan ruang yang luas untuk jabatan fungsional keahlian dan keterampilan dan jabatan administrasi.

Scroll to Top
Skip to content