UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur sedemikian rupa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam bingkai desentralisasi. Untuk menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah kemudian diberikan mandat untuk menyusun perencanaan pembangunan secara periodik, yang harus tetap disinergikan dengan perencanaan pembangunan nasional.
Sebagai bagian dari upaya untuk mensinergikan perencanaan pembangunan daerah dan nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 70/2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Melalui SIPD, data-data tentang perencanaan pembangunan daerah di seluruh Indonesia dapat terintegrasi sehingga pemerintah pusat dapat melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi secara lebih mudah, serta dapat memastikan perencanaan tersebut tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Melalui data perencanaan pembangunan yang tersedia di dalam SIPD, pemerintah pusat juga dapat merencanakan pembangunan nasional secara lebih terarah dan terukur.
Dalam konteks pengembangan SIPD, pemerintah berupaya menerbitkan panduan bagi pemerintah daerah agar dengan mudah dapat menyediakan informasi perencanaan pembangunan yang lebih tertata. Salah satu panduan yang telah diterbitkan adalah Permendagri No. 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Permendagri ini secara spesifik mengatur tentang penataan perencanaan penganggaran dan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Selain untuk mempermudah proses perencanaan penganggaran, Permendagri ini dimaksudkan juga untuk membantu kepala daerah untuk melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah, menyediakan statistik keuangan daerah, dan mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat. Secara umum, penataan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dan pengembangan SIPD dilakukan dalam rangka mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.