Desktop Research | Mengarusutamakan Gender di Sektor Penambangan Emas Skala Kecil (PESK)

Merkuri menjadi permasalahan serius saat tragedi Minamata terjadi pada tahun 1950an. Konsumsi bahan-bahan yang tercemar merkuri diiringi munculnya beragam penyakit saraf misterius hingga kematian yang terjadi pada penduduk Teluk Minamata di prefektur Kumamoto, Jepang.

Para penderita penyakit mengeluhkan mati rasa pada tangan dan kaki, ketidakmampuan untuk menggenggam objek kecil, jalan yang goyah, dan perubahan suara. Banyak juga yang mengeluhkan kesulitan melihat, mendengar, dan mengunyah. Di antara beberapa gejala ini, ada juga yang berpengaruh hingga koma atau berujung pada kematian. Penduduk yang diperkirakan mengalami penyakit saat itu berjumlah kurang lebih 12.000 orang (Seminov, 2018).

Indonesia menjadi salah satu negara yang menandatangani perjanjian internasional “minamata convention on mercury” yang bertujuan melindungi kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang diakibatkan oleh aktivitas manusia. Perjanjian ini kemudian diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahaan Minamata Convention on Mercury. Pemerintah berkomitmen untuk menurunkan risiko dampak merkuri bagi masyarakat dan lingkungan, dengan merencanakan penghapusan merkuri di 4 bidang prioritas hingga tahun 2030. Salah satu bidang yang menjadi prioritas penurunan adalah Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang ditargetkan menurun 100% (bebas merkuri) di tahun 2025. Komitmen penurunan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri. Melalui kebijakan ini, pemerintah memandatkan kepada pemerintah pusat dan daerah agar disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM).

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Kementerian LHK mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 21 Tahun 2019. Kebijakan ini memuat mengenai teknis operasional tata cara penyusunan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan RAN dan RAD PPM, dan sistem pemantauan dan evaluasi terintegrasi pengurangan dan penghapusan Merkuri.

Scroll to Top
Skip to content