Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sebesar Rp 544 triliun hanya dalam empat tahun, dari 2020-2024. Untuk meminimalisir kerugian tersebut pemerintah telah melakukan intervensi dalam bentuk aksi ketahanan iklim yang diatur dalam Dokumen Kebijakan Pembangunan Berketahanan Iklim (KPBI) Bappenas dan pelaksanaannya memerlukan dukunan pendanaan daerah. Namun dukungan daerah belum efektif karena anggaran yang terbatas, belum terdistribusi secara merata dalam empat pilar pembangunan berketahanan iklim, dan belum sesuai dengan kebutuhan kelompok rentan untuk merespon perubahan iklim.
PATTIRO (Pusat Telaah dan Informasi Regional) bersama sembilan mitra telah melakukan kajian tentang kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Kesiap-siagaan ini penting karena menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Indonesia berpotensi mengalami kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sebesar Rp 544 triliun pada periode 2020-2024.
Kajian dilakukan dengan menelusuri anggaran (budget tracking) ketahanan iklim di sembilan kabupaten, yaitu Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Pesawaran, Lampung Timur, Lombok Tengah, Lombok Timur, Timor Tengah Selatan (TTS), Manggarai Timur, dan Flores Timur. Kesembilan kabupaten tersebut masuk dalam kategori lokasi top dan superprioritas untuk aksi ketahanan iklim berdasarkan dokumen KPBI. Penelusuran anggaran dilakukan pada empat pilar pembangunan berketahanan iklim yakni infrastruktur, teknologi, tata kelola, dan peningkatan kapasitas. Penelusuran dilakukanpada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2021-2022.
Dari penelusuran anggaran ditemukan bahwa anggaran ketahanan iklim di sembilan kabupaten masih terbatas, rata-rata masih di bawah Rp 200 miliar. Alokasi tersebut belum setara dengan potensi kerugian yang terjadi akibat perubahan iklim. Hanya satu kabupaten, yakni Manggarai Timur, yang telah mengalokasikan anggaran ketahanan iklim hingga Rp 486 miliar pada 2021 dan Rp 302 miliar pada 2022. Sedangkan, anggaran ketahanan iklim paling rendah dialokasikan oleh Lampung Timur, yakni hanya Rp 15 miliar pada tahun 2021 dan Rp 39 miliar pada 2022.