Keterbelakangan pembangunan desa dianggap sebagai penyebab utama tingginya tingkat kesenjangan di Indonesia. Undang-Undang No.6 Tahun 2014 (“UU Desa”) tentang pemerintahan dan keuangan desa dianggap sebagai kebijakan paling progresif dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia, dan memiliki potensi besar bagi pembangunan pedesaan.
Kajian ini menyelidiki implementasi UU Desa dan menanyakan apakah UU tersebut berfungsi sebagai pendukung atau penghambat bagi tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel. Organisasi non-pemerintah Indonesia, PATTIRO, melakukan penelitian ini dan mengunjungi enam desa, yang dipilih sebagai contoh praktik tata kelola yang baik.
Studi ini menemukan bahwa, secara keseluruhan, undang-undang ini memungkinkan dan membatasi perubahan positif menuju tata kelola yang lebih akuntabel. Undang-undang ini merupakan faktor pendukung karena ketentuan-ketentuannya secara umum telah mendorong beberapa reformasi di desa, dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, dan telah membantu meningkatkan dana nasional dan kabupaten yang disalurkan ke desa.
Namun undang-undang tersebut juga membatasi pemerintah desa untuk mengoptimalkan program pembangunan mereka dengan berbagai cara, termasuk dengan memberikan beban pelaporan yang rumit. Kegagalan dalam mendefinisikan peran dan tanggung jawab secara jelas dan akurat, sehingga melanggengkan ambiguitas yang menghambat fungsi dan akuntabilitas yang lebih baik.
Partisipasi warga dalam kerangka undang-undang juga belum optimal: pertama, undang-undang tidak memungkinkan seluruh warga desa memantau pemilu desa; kedua, adanya pembatasan siapa saja yang boleh mengikuti forum desa (Musdes); ketiga, implementasi undang-undang ini membatasi kewenangan ‘desa’, dan menempatkannya di bawah pemerintah kabupaten dalam bidang tata kelola dan keuangan.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, PATTIRO memberikan rekomendasi kepada berbagai instansi pemerintah untuk memperkuat implementasi UU Desa dan menciptakan ruang serapan penelitian untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman praktis dalam penerapan UU Desa.
Untuk membaca lebih jauh mengenai hasil studi ini, silahkan mengunduhnya dibawah ini. Laporan hasil studi masih tersedia dalam Bahasa Inggris.