Infographic | Kebijakan DBH DR Tahun 2022 dan Peluang Optimalisasi Penggunaannya Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota


Pasca diberlakukannya UU Pemda yang mengalihkan kewenangan pengelolaan kehutanan dari Kab/Kota ke Provinsi, sejak tahun 2017 penyaluran DBH Dana Reboisasi dilakukan Pemerintah kepada Provinsi penghasil.

Ketentuan mengenai pengaturan DBH DR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai mandat dari UU APBN. Pada tahun 2022, Kemenkeu menerbitkan PMK No. 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Dana Reboisasi, yang menjadi acuan bagi Provinsi dan Kab/kota penghasil dalam melaksanakan penggunaan DBH DR.

Melalui PMK ini, pemerintah memperluas penggunaan DBH DR bagi Provinsi dan Kab/Kota dan membuka peluang skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) dalam pelaksanaannya. Peluang ini perlu dioptimalkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota mengingat masih terdapat sisa DBH DR di kas daerah mencapai Rp 4,17 Triliun (Kemenkeu, 2021).

Untuk memahami lebih jauh mengenai kebijakan ini, PATTIRO menyusun Booklet mengenai kebijakan DBH DR 2022 dan peluang optimalisasi penggunaannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Booklet ini juga disusun berdasarkan hasil diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Lingkungan Hidup. Diharapkan Booklet ini dapat membantu Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memahami kebijakan DBH DR.

Scroll to Top
Skip to content