Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) adalah hak daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. DBH DR diberikan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sejak tahun 2017, DBH DR disalurkan kepada provinsi penghasil sebagai dampak pelaksanaan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan urusankehutanan dari kabupaten/kota kepada provinsi, maka kabupaten/kota tidak lagi menerima transfer DBH DR dari pusat. Namun demikian, DBH DR yang masih tersisa di kabupaten/kota masih dapat dikelola sampai tahun 2024.
Penggunaan DBH DR bersifat earmark atau kegiatannya telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan terkait DBH DR telah mengalami perkembangan dandinamika dalam beberapa tahun terakhir. Pada awalnya, regulasi yang menjadi acuan penggunaan DBH DR adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2022 tentang Dana Reboisasi. Pada PP ini, penggunaan DBH DR dibatasi hanya untuk membiayai Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Ketentuan kebijakan ini membatasi ruang gerak pemerintah daerah sehingga banyak sisa DBH DR yang mengendap di kas daerah ditambah terbitnya kebijakan yang mengalihkan kewenangan urusan kehutanan dari kabupaten/kota kepada provinsi.
Guna mengatasi kondisi tersebut, sejak tahun 2017, melalui ketentuan yang diatur dalam UU APBN, Pemerintah memperluas penggunaan DBH DR tidak hanya untuk kegiatan RHL. Sebagai aturan teknis diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penggunaan DBH DR yang menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menggunakan DBH DR maupun sisa DBH DR yang masih berada di kas daerah. PMK pertama yang diterbitkan adalah PMK No.230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi. Setiap tahunnya, pengaturan DBH DR kemudian diatur dalam UU APBN dengan turunan berupa PMK.
Pada tahun 2022 ini, pemerintah telah menerbitkan kebijakan DBH DR yang memberikan keleluasan bagi pemerintah daerah dalam memanfaatkan DBH DR dan sisa DBH DR melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Terbitnya PMK ini merupakan upaya untuk mengakselerasi optimalisasi penggunaan DBH DR. DBH DR dapat digunakan untuk membiayai kegiatan strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), penguatan perekonomian daerah, dan pemberian insentif kepada Kabupaten/Kota dan desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, dalam PMK ini juga diatur batas penggunaan sisa DBH DR sampai tahun 2024. Hal ini menjadi peluang bagi pemerintah daerah dalam mengakselerasi optimalisasi penggunaan sisa DBH DR tersebut.
Dalam implementasinya, terdapat tantangan dimana DBH DR yang berada di kas daerah Kabupaten/Kota masih sangat besar. Di samping itu, meskipun penggunaan DBH DR sudah diatur
dalam PMK yang memberi ruang bagi pemda untuk menggunakan DBH DR sesuai kebutuhan daerah, namun tidak serta merta DBH DR dapat terserap oleh daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, jumlah sisa DBH DR definitif tahun 2022 yang masih berada di kas daerah mencapai Rp 4,29 Triliun. Jumlah ini berada di kas daerah provinsi sebesar Rp 1,74 Triliun dan kabupaten sebesar Rp 2,54 Triliun.