Laporan Ringkas Hasil Studi Implementasi PPRG di 6 Provinsi, 6 Kabupaten dan 5 Kementerian

Dalam rangka pelaksanaan PUG yang menjadi salah satu dari 3 (tiga) arus utama pembangunan nasional, pemerintah menetapkan PPRG sebagai salah satu langkah percepatan pelaksanaannya. Oleh karena itu, implementasi didorong untuk mendukung PUG sebagai strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan. PUG dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif (sudut pandang) gender ke dalam proses pembangunan di setiap bidang. Penerapan PUG akanmenghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan.

Studi ini dilakukan untuk memetakan perubahan yang terjadi dalam tiga (3) tahun terakhir 2010-2013 mengenai imple-mentasi Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), sebuah momentum sejak dikeluarkannya RPJMN tahun 2010-2014 sampai dengan dikeluarkannya Stranas Percepatan PUG melalui PPRG.

Setelah kurang-lebih 6 bulan dilakukan sejak awal tahun 2014, dengan mengucap penuh syukur laporan studi ini dapat disajikan kepada pelaku pegiat PPRG, dengan harapan mendapatkan tanggapan dan masukan dalam seminar untuk dapat disempurnakan lagi.

Kami ucapkan terima kasih kepada para partisipan studi, pegiat PUG di Provinsi Kepulauan Riau, JawaTimur, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Kabupaten Bintan, Sidoarjo, Kutai Kartanegara, Grobogan, Sidrap, dan Serdang Bedagai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian PU, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, The Asia Foundation, DFATD, dan berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu.

Semoga studi ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa sumbangan pengetahuan praktis bagi pegiat pengarusutamaan gender dalam melakukan advokasi maupun bagi para pengambil keputusan untuk mengintervensi dan menentukan arah kebijakan ke depan dalam mendukung implementasi PPRG baik di tingkat provinsi, kabupaten dan di kementerian/lembaga.

Tim Penyusun

Scroll to Top
Skip to content