Dalam 10 tahun terakhir sejak reformasi di akhir dekade 1990‐an Indonesia mengalami perubahan pesat dalam kehidupan bernegara. Terjadi penguatan komitmen pada Hak Asasi Manusia bersamaan dengan demokratisasi dan desentralisasi. Komitmen pada HAM dilakukan secara cukup mendasar mulai dari amandemen UUD 1945, pembuatan undangundang tentang penjaminan dan pengaturan HAM, serta ratifikasi beberapa perjanjian internasional tentang HAM, diantaranya Hak Ekonomi Sosial Budaya yang diratifikasi dengan UU Nomor 11 tahun 2005 dan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dengan UU No. 12 tahun 2005.
Demokratisasi juga bisa dilihat pada pemilihan umum yang diikuti banyak partai, pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung, maupun adanya peraturan perundang‐undangan yang menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam perencanaan pembangunan dan dalam pembentukan peraturan perundang‐undangan.
Desentralisasi menjadi perubahan besar karena pemerintah pusat dengan demikian banyak mengurangi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Wewenang untuk membuat kebijakan, perencanaan pembangunan, pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang sebelumnya terpusat di pemerintah pusat dilimpahkan ke pemerintah daerah. Imbasnya, di satu sisi pemerintah daerah menghasilkan rencana pembangunan dan kebijakan daerah yang mencerminkan aspirasi dan kepentingan stakeholder daerah, tapi di sisi lain komitmen pemenuhan HAM di daerah menjadi beragam—ada beberapa pemerintah daerah yang mampu memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan daerah dan sebagian besar tidak menunjukkan komitmen pada pemenuhan HAM dalam rencana pembangunan maupun peraturan yang dibuatnya.