Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender/PPRG (Gender Responsive Planning and Budgeting) merupakan salah satu strategi yang dipercaya berbagai pihak di tingkat nasional dan global cukup efektif dalam upaya melakukan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan.
Fondasi awal pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Indonesia dimulai pada tahun 2000 dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Dalam perjalanannya, pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender dipertajam di ranah Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) yang secara resmi dimulai di tingkat Kementerian/Lembaga dengan terbitnya PMK No 109/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010. Di tingkat daerah, PPRG diatur dalam Permendagri No 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Untuk mengakselerasi pelaksanaan PPRG, di tahun 2012 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri tentang Strategi Nasional Percepatan PUG Melalui PPRG, yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Meskipun pemerintah baru secara resmi menerbitkan regulasi terkait PPRG di tahun 2009, namun PATTIRO dan beberapa lembaga non pemerintah lainnya telah memulai upaya mempromosikan anggaran responsif gender (ARG) di tingkat daerah sejak tahun 2002. Selama rentang waktu tersebut, PATTIRO turut memainkan peran dalam mengimplementasikan PPRG. Peran dimaksud meliputi melakukan advokasi anggaran yang responsif gender untuk mendorong terjadinya
realokasi anggaran; melakukan penguatan peran komunitas di tingkat lokal; melakukan kajian dan analisis kebijakan; memberikan bantuan teknis; dan berpartisipasi aktif sebagai perwakilan masyarakat sipil dalam formulasi kebijakan hingga implementasinya. PATTIRO juga bekerjasama secara intensif dengan KPPPA dan berbagai mitra pembangunan lainnya yang memberikan perhatian pada PPRG.
Kontribusi PATTIRO terus berlanjut hingga kini dan menyesuaikan dengan berbagai kebijakan lainnya yang relevan, seperti terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peran ini juga berkembang seiring dengan relatif menonjolnya Indonesia dalam mengimplementasikan PPRG, sehingga menarik minat
negara lain untuk belajar dari negara kita. Salah satunya adalah dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pengurangan Kemiskinan Republik Fiji. Melalui kerja sama dengan Kemen KPPPA, delegasi Fiji melakukan serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas dan pemberian bantuan teknis dalam mengimplementasikan
PPRG di Fiji berdasarkan pembelajaran dari implementasi PPRG di Indonesia.
Keterlibatan PATTIRO ini selaras dengan salah satu prasyarat kunci dalam mengimplementasikan PPRG yaitu adanya partisipasi publik. Sebagai salah satu komponen masyarakat sipil, maka PATTIRO aktif berpartisipasi dalam mengimplementasikan PPRG di berbagai level, mulai dari tingkat desa, daerah, nasional
hingga regional.