Isu lingkungan merupakan isu global yang sudah lama menjadi pembahasan internasional. Pertama kali, isu lingkungan menjadi pembahasan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Lingkungan hidup pada tahun 1972 di Stockholm, Swedia. Kemudian diangkat kembali oleh PBB pada pertemuan di Rio De Janiero, Brazil tahun 1992. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan otoritas tertinggi tahunan dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) ke-3 (Conference of Parties 3 (COP) di Kyoto Jepang. Pertemuan tersebut telah menghasilkan Protokol Kyoto yang diadopsi sebagai pendekatan
untuk mengurangi emisi Gerakan Rumah Kaca (GRK).
Sebagai negara berkembang, Indonesia turut dalam kesepakatan COP dan meratifikasi UNFCC melalui UU Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan UNFCCC, dan menandatangani Protokol Kyoto pada Juni 1998, serta meratifikasinya pada 3 Desember 2004 melalui UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The UNFCCC. Dalam perkembangannya, pada tahun 2015, negara-negara di dunia menyepakati Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang bertujuan untuk menjaga peningkatan temperatur rata-rata global jauh di bawah 20C dari masa praindustri dan melakukan upaya pembatasan hingga di bawah 1.50C. Pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui UU No 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.