Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memiliki data yang akurat mengenai jumlah dan karakteristik penyandang disabilitas di dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Sosial, pada tahun 2011, dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, 3.11% atau 7.4 juta jiwa di antaranya menyandang disabilitas. Sedangkan, menurut Kementerian Kesehatan, pada tahun yang sama, jumlah difabel di tanah air berjumlah sekitar 14.4 juta jiwa atau 6% dari total populasi saat itu.
Ketiadaan data yang akurat tentu sangat berpengaruh pada proses pemenuhan hak-hak dasar para difabel. Di sektor kesehatan, misalnya, banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mendapat akses pelayanan kesehatan gratis melalui kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini karena, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, difabel belum masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN. Menurut peraturan tersebut, masyarakat yang diperbolehkan menjadi peserta program JKN kategori PBI hanyalah masyarakat miskin yang telah masuk ke dalam data kemiskinan tahun 2011 milik Badan Pusat Statistik (BPS), yang berjumlah sekitar 30 juta jiwa (12.49%).
Terlepas dari masalah data, minimnya akses difabel terhadap kepesertaan dalam BPJS Kesehatan juga disebabkan oleh rendahnya tingkat kepemilikan surat administrasi kependudukan. Berdasarkan hasil survei dasar yang PATTIRO lakukan pada September 2015 di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari 120 responden difabel, hanya 53% yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, baru 36% di antaranya yang memiliki Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itulah, salah satunya, hanya 5.6% difabel di wilayah Kabupaten Lombok Barat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Namun, kondisi itu perlahan kini mulai berubah. Saat ini, semakin banyak difabel di Kabupaten Lombok Barat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setidaknya, sejak bulan April 2016, lebih dari 165 difabel beserta keluarganya di kabupaten tersebut resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan status sebagai Peserta Bebas Iuran (PBI) Daerah.
Perubahan itu tentunya tidak terjadi dalam waktu semalam. Ada proses panjang di belakangnya.
Adalah para aktivis penyandang disabilitas dari Pusat Pengembangan Potensi Difabel (P3D) Labuapi dan Komunitas Difabel Lingsar Bergerak (KDLB) yang menjadi aktor utama dalam upaya perubahan tersebut. Selama kurang lebih lima bulan, dua organisasi dampingan PATTIRO itu melakukan berbagai pertemuan dengan para pejabat di dinas kesehatan dan dinas sosial setempat untuk membahas masalah rendahnya akses difabel terhadap pelayanan kesehatan gratis yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Para aktivis tersebut juga giat melakukan aksi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para difabel dan keluarga mengenai hak-hak para difabel sebagai warga negara, serta aksi membantu mereka mendapat pelayanan kesehatan gratis.
Baca cerita keberhasilan para aktivis difabel P3D Labuapi dan KDLB dalam meningkatkan akses difabel dan masyarakat miskin di Lombok Barat terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan selengkapnya dengan mengunduh file .pdf di bawah ini.