Skip to content

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

.tg {border:none;border-collapse:collapse;border-spacing:0;}
.tg td{border-style:solid;border-width:0px;font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;overflow:hidden;
padding:10px 5px;word-break:normal;}
.tg th{border-style:solid;border-width:0px;font-family:Arial, sans-serif;font-size:14px;font-weight:normal;
overflow:hidden;padding:10px 5px;word-break:normal;}
.tg .tg-1wig{font-weight:bold;text-align:left;vertical-align:top}
.tg .tg-0lax{text-align:left;vertical-align:top}
@media screen and (max-width: 767px) {.tg {width: auto !important;}.tg col {width: auto !important;}.tg-wrap {overflow-x: auto;-webkit-overflow-scrolling: touch;}}

Jenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 1
Tahun 2014
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Ditetapkan Tanggal 02 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal 02 Oktober 2014
Berlaku Tanggal 02 Oktober 2014
Sumber LN. 2014 No. 245, LL SETNEG : 130 HLM
Tema Partai Politik dan Pemilu, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top