Policy Brief | Mendorong Percepatan Penyusunan APBD 2021 di Masa Pandemi dan Transisi Regulasi

2020.10.20.PolicyBrief_MendorongPercepatanPenyusunanAPBD2021diMasaPandemidanTransisiRegulasi_Page_1Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2021 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini proses penyusunan APBD dihadapkan dengan situasi pandemi COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia pada awal Maret. Pandemi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggarannya melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Kebijakan ini tak ayal berimbas juga kepada daerah yang kemudian harus melakukan perubahan atau realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimandatkan oleh UU tersebut. Di tengah proses realokasi tersebut, pemerintah daerah sudah harus mulai menyusun APBD tahun anggaran 2021.

Hal lain yang membuat penyusunan APBD tahun anggaran 2021 berbeda adalah karena pemerintah daerah harus mengacu pada beberapa peraturan perundang undangan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, baik karena adanya revisi maupun terbitnya regulasi baru. Tentu saja perubahan ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian. Regulasi yang berubah terkait dengan penyusunan APBD adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 menjadi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan regulasi yang baru adalah Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Situasi tersebut di atas menyebabkan pemerintah daerah banyak mengalami keterlambatan dalam menjalankan tahapan penyusunan APBD. Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, semestinya di akhir September ini pemerintah daerah sudah harus menyerahkan Rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas. Namun berdasarkan informasi yang ditelusuri dari berbagai pemberitaan dan pernyataan beberapa perwakilan pemerintah daerah dalam Local Governance Forum yang diselenggarakan oleh PATTIRO pada 17 September 2020, masih banyak daerah yang baru selesai menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Padahal semestinya KUA PPAS sudah harus selesai disusun pada minggu kedua Juli 2020. Keterlambatan ini dikhawatirkan akan berdampak pada terlambatnya pengesahan APBD, yang pada akhirnya akan berdampak pada keterlambatan penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu perlu strategi tertentu untuk mendorong percepatan penyusunan APBD 2021 di tengah masa pandemi dan transisi regulasi.

Scroll to Top
Skip to content