Policy Brief | Pekerjaan Rumah yang Tidak Terselesaikan

Oleh: Widi Nugroho*

Partisipasi masyarakat dalam kegiatan promosi keseha­tan (promkes) masih rendah sehingga upaya pencegahan penyakit yang telah dilakukan tidak efektif. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain rendahnya keterlibatan seluruh elemen yang ada di masyarakat, tingginya dominasi perempuan, keterlibatan perempuan masih bersifat instruktif, sempitnya ruang diskusi masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan identifikasi masalah, menggali potensi, dan menyelesaikan masalah kesehatan.

Untuk mendorong efektivitas kegiatan promosi kesehatan, Kabupaten Semarang pun membentuk beberapa forum kesehatan di tingkat kabupaten dan kecamatan. Pembentukan forum kesehatan tersebut didasari oleh banyaknya persoalan yang muncul di masyarakat. Namun sayangnya, hingga saat ini forum tersebut belum berhasil mencapai tujuan. Contohnya, pembentukan forum Mother Maternal Infant Meeting (M3) dengan tujuan untuk Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tidak membuahkan hasil. Bahkan, AKI dan AKB Kabupaten Semarang naik 11 kasus pada tahun 2012 dan 17 kasus pada tahun 2013.

PATTIRO menilai, kegagalan tersebut terjadi karena dasar peraturan tentang pembentukan dan pengelolaan forum kese­hatan belum lengkap. Peraturan tersebut belum memuat penjelasan mengenai unsur-unsur masyarakat yang terlibat, pembagian peran anggota, alokasi anggaran, dan keberlanjutan forum di masa mendatang. Oleh karena itulah PATTIRO menganggap, pembentukan forum kolaborasi multi-stakeholder kesehatan yang komprehensif sangat diperlukan. Forum kolaborasi tersebut sebaiknya diisi oleh berbagai unsur dari pemerintah, masyarakat, dan pemangku kesehatan lain sebagai sarana umpan balik kebijakan promkes di Kabupaten Semarang.

Berikut adalah beberapa rekomendasi kebijakan yang PATTIRO usulkan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang terkait dengan masalah tersebut:

  1. Segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Forum Keseha­tan Kecamatan yang memuat tujuan, fungsi, pembiayaan, keanggotaan, mekanisme pengawasan dan evaluasi forum, serta pem­bagian peran yang jelas antar stakeholder di dalamnya. Peraturan tersebut juga harus dibuat dengan memerhatikan keseimbangan gender;
  2. Memfasilitasi forum dalam rangka meningkatkan pemaha­man dan keterampilan para anggota yang dapat men­dukung kinerja forum;
  3. Menganggarkan biaya opera­sional untuk pelaksanaan forum multi pihak tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mendorong pembiayaan lain di luar dana APBD atau dana sumbangan korporasi/ Corporate Social Responsibility (CSR);
  4. Menjadikan anggota forum kesehatan ka­bupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sebagai peserta musyawarah pe­rencanaan pembangunan mulai dari tingkat kelurahan sampai kabupaten, serta kegiatan peren­canaan kesehatan lainnya.

*) Penulis adalah aktivis PATTIRO Semarang

Unduh policy brief berikut untuk membaca analisis lengkapnya:

Scroll to Top
Skip to content