Laporan Hasil Pemantauan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2019

2019LaporanRisetHasilMonitoringASNPemiluINADilihat dari jumlah partisipan dalam Pemilihan Umum (Pemilu), Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, dan nomor tiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Besarnya jumlah pemilih menunjukkan antusiasme publik dalam menentukan pemimpin pemerintahan, baik presiden maupun kepala daerah, serta menentukan wakil-wakilnya dalam lembaga perwakilan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, jaminan kebebasan untuk memilih juga menjadi salah satu faktor tingginya antusiasme tersebut. Jaminan kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Hal ini setidaknya dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”, dan Pasal 28E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Jaminan dari konstitusi ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Bagian Kedelapan: Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan, khususnya Pasal 43 ayat 1 menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjamin hak warga negara untuk memilih, seperti dinyatakan dalam Pasal 198 ayat 1 dan ayat 2 bahwa, “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.”.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari warga negara Indonesia juga mempunyai hak untuk memilih. Namun demikian, berbeda dengan WNI lainnya, ASN dilarang untuk menunjukkan preferensi pilihan politiknya di hadapan publik, sebagai konsekuensi dari asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (UU ASN). Lebih lanjut, UU ASN mengatur, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” (Pasal 9 ayat 2). Netralitas ASN dalam politik praktis merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Dengan demikian, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun harus tetap menjunjung tinggi netralitas sebagaimana dimandatkan oleh UU ASN.

Scroll to Top
Skip to content