Telaah Eksekutif | Komitmen Pemerintah Kota Surakarta dalam Penanggulangan Tuberkulosis

Penetapan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis (TB), menjadi penyemangat sekaligus membutuhkan aksi nyata dalam mengimplementasikannya. Bentuk dukungan dan kerjasama dari semua pihak diharapkan mampu menanggulangi TB agar Surakarta Bebas TB Tahun 2025. Upaya Pemerintah Kota diharapkan dapat mengurangi kasus TB seperti kecenderungan kasus baru TB, fasilitas kesehatan dan permasalahan angka keberhasilan pengobatan TB.

Angka notifikasi kasus TB di wilayah Jawa Tengah, pada tahun 2016 telah mencapai target (117/100.000), sementara khusus untuk Kota Surakarta notifikasi kasus TB 370/100.000. Sehingga jika dibandingkan angka penemuan kasus baru TB yang ternotifikasi, Kota Surakarta menempati peringkat ke empat di Jawa Tengah dengan penemuan sebanyak 2.641 (15%). Untuk kasus TB Kebal Obat (Multi Drugs Resistent MDR) di Jawa Tengah sendiri di Tahun 2015 sebanyak 142 kasus dan sebanyak 20 kasus (14%) TB MDR ditemukan di Kota Surakarta.

Penanggulangan TB telah menjadi komitmen Pemerintah Kota Surakarta dan telah tertuang dalam dokumen RPJMD 2016-2021 serta Renstra Dinas Kesehatan. Komitmen tersebut tertuang dalam slogan “WARAS”, mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani dalam lingkungan hidup yang sehat, menuju masyarakat yang produktif, kreatif dan sejahtera serta membudayakan perilaku hidup bersih sehat. Selain itu, Pemkot Surakarta sudah menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 440/4869 tentang Percepatan Penanggulangan TB, hal ini di perkuat dengan adanya Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis di Kota Surakarta, yang diturunkan melalui pemberian pendampingan PPM (Public Private Mix) dan pelatihan bagi PMO (Pendamping Menelan Obat) oleh Dinas Kesehatan. Kebijakan ini, senada dengan mandat yang diberikan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bidang kesehatan merupakan urusan kongkuren pelayanan dasar yang dimandatkan kepada daerah.

Tindak lanjut dari Komitmen Pemerintah Kota juga nampak pada dokumen Renstra Dinas Kesehatan yang memuat visi dan misi Dinas Kesehatan yaitu Terwujudnya masyarakat Surakarta yang sehat, mandiri, dan berbudaya. Dimana terdapat 6 misi, dan semua visi 1-6 tersebut di atas sangat terkait dengan upaya penanggulangan, penanganan dan rehabilitasi bagi pendertia TB walaupun tidak secara eksplisit tertuang. Selanjutnya misi tersebut dijabarkan dalam isu strategis dimana ada 9 isu strategis dan pada poin ke 2 menyebutkan “pencegahan penyakit menular dan tidak menular“ termasuk didalamnya DB, TB dan HIV-AIDS. Dengan demikian tidak ada alasan untuk tidak menjadikan TB menjadi prioritas program karena telah tertulis dalam isu strategis dari Dinas Kesehatan Kota Surakarta.

Scroll to Top
Skip to content