Jayapura, yang merupakan ibukota Papua, memiliki persoalan TB yang belum terselesaikan. Tabel 1 menunjukkan angka penemuan kasus TB/ Case Detection Rate (CDR) pada tahun 2015 sebanyak 547 kasus. Pada tahun 2015, angka penjaringan suspect TB paru ditemukan sebesar 1.463 per 100.000 jumlah penduduk. Proporsi pasien BTA Positif sebanyak 17% dari suspect, proporsi pasien TB Paru BTA positif yang diobati sebanyak 44%, dan proporsi pasien TB anak diantara seluruh pasien TB sebanyak 14%. Sementara angka konversi (Conversion Rate) 69 %, dan angka kesembuhan (Cure Rate) Kota Jayapura tahun 2015 sebesar 68 %. (Sumber: Kepala Seksi Imunisasi Dinas Kesehatan Kota Jayapura, 5 Agustus 2017). Tahun 2016, angka penemuan kasus TB sebanyak 207 dan pertengahan tahun 2017 ditemukan 15 pasien TB resisten obat (MDR) (Sumber: Data SR TB Aisyiyah). Angka kesembuhan tertinggi adalah 68% yang dicapai pada tahun 2011 dan 2015, jauh dibawah target kesembuhan nasional adalah >85%.
Tabel 1: Situasi Cakupan Program Penanggulangan TB (P2TB) di Kota Jayapura dari 2010- 2015
CAKUPAN P2-TB | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 |
Suspek TB | 1.752 | 1.536 | 2.194 | 2.399 | 2.370 | 1.463 |
TB diobati | 373 | 336 | 394 | 542 | 536 | 547 |
TB BTA (+) | 58% | 52% | 42% | 39% | 43% | 44% |
konversi | 71% | 74% | 80% | 77% | 78% | 69% |
TB-Anak | 7% | 10% | 16% | 12% | 8% | 14% |
% Kesembuhan | 53% | 68% | 61% | 54% | 60% | 68% |
% TB-Anak | 65% | 75% | 72% | 67% | 77% | 78% |
Sumber: Data Dinas Kesehatan Kota Jayapura.
Penyakit TB disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis membawa dampak negatif terhadap sosial ekonomi bagi masyarakat, terlebih pada keluarga atau orang disekitar pasien TB. Seorang pasien akan membutuhkan biaya dalam melakukan pengobatan TB, lama berobat membutuhkan waktu 6-24 bulan. Pasien dengan TB (reguler dan MDR) diperkirakan membutuhkan biaya sebesar Rp 12 juta hingga Rp 68 juta per pasien. Jumlah tersebut digunakan untuk biaya dalam menjalani pengobatan, hidup dan kebutuhan keluarga diluar biaya obat. Kondisi lain yang akan dihadapi oleh pasien adalah kehilangan pendapatan bagi dirinya dan keluarga jika dihitung dari lama pengobatan dengan UMK daerah maka akan didapati kerugian sebesar Rp 16-64 juta/per pasien.
Urusan kesehatan merupakan urusan kongkuren wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah bertanggung jawab atas urusan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan disebutkan bahwa “Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standard dan harus terlayani 100%”. Dengan demikian, Pemerintah Kota Jayapura memiliki kewajiban untuk melaksanakan upaya penanggulangan TB sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan yang tercermin dari kebijakan dan anggarannya.