Kabupaten Jember dengan jumlah penduduk 2.419.589 jiwa, merupakan kabupaten dengan angka tertinggi kedua kasus TB di Jawa Timur. Jumlah kasus TB di Jember mencapai 3315 kasus tahun 2016 dengan tingkat temuan kasus dari potensi/estimasi kasus sebesar 43,4 persen. Selain itu, angka temuan kasus baru atau incident rate di Jember juga meningkat hampir 3 kali lipat, dari 107/100.000 pada 2015 menjadi 316/100.000 pada 2016. Pertumbuhan penderita TB-MDR juga meningkat sangat drastis, sejak 2013-2017 mengalami pertumbuhan 2017% dari 6 kasus pada 2013 menjadi 127 kasus pada 2017 (Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Jember 2017). Temuan angka penderita TB menyebar disetiap kecamatan bahkan dari temuan para relawan tercatat disetiap desa/kelurahan ditemukan 13 penderita TB dari 248 desa/kelurahan di Jember.
Penyakit TB memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan daerah. Penyakit TB akan menurunkan produktifitas penderitanya karena kekebalan tubuh yang menurun. Kondisi ini akan berdampak pada beban ekonomi yang semakin meningkat, baik untuk biaya pengobatan langsung maupun biaya tanggungan keluarga.
Urusan kesehatan merupakan urusan kongkuren wajib pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah bertanggung jawab atas urusan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan disebutkan bahwa “Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standard dan harus terlayani 100%”. Dengan demikian,
Pemerintah Kabupaten Jember memiliki Pasien TB Reguler (6 bulan pengobatan) dan MDR (24 bulan pengobatan) akan kehilangan pendapatannya 10-40 juta, (Upah Minimum Regional (UMR) x lama pengobatan).