Pertanyaan Umum

Tentang PATTIRO

PATTIRO atau Pusat Telaah Informasi dan Regional adalah suatu organisasi riset dan advokasi non-pemerintah yang berdiri untuk senantiasa menjaga penerapan desentralisasi demokratis di Indonesia, juga untuk meningkatkan akuntabilitas sosial pemerintah daerah, terutama pada isu akuntabilitas pelayanan publik, transparansi, dan reformasi pengelolaan keuangan publik.

PATTIRO lahir dengan tujuan untuk memastikan keberhasilan penerapan kebijakan otonomi daerah di Indonesia. PATTIRO percaya bahwa tujuan otonomi daerah atau desentralisasi hanya dapat dicapai jika pemerintah memberi ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat, terutama dalam proses pembuatan keputusan dan kebijakan serta perbaikan pelayanan publik. PATTIRO ada untuk terus berupaya mendorong tercapainya tujuan desentralisasi, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

PATTIRO memfokuskan diri pada beberapa lingkup kerja seperti penelitian baik kuantitatif maupun kualitatif, terutama yang menggunakan metode partisipatif, pemberian asistensi atau fasilitasi pelatihan dan lokakarya bagi organisasi masyarakat sipil dan pemerintah daerah, pemberian asistensi teknis kepada para pegiat organisasi masyarakat sipil, aparatur pemerintah daerah maupun pusat, serta anggota legislatif. PATTIRO juga melakukan pengorganisasian komunitas dengan membentuk sejumlah pusat komunitas atau community center di berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, PATTIRO juga melakukan serangkaian inovasi dengan mengembangkan penelitian-penelitian yang telah PATTIRO lakukan. Tidak hanya itu, PATTIRO juga sering membuat serta memublikasikan materi-materi pembelajaran seperti buku, modul pelatihan, kertas kebijakan, serta pembelajaran dari lapangan, dan lainnya.

Sejak berdiri pada tahun 1999 hingga saat ini, PATTIRO telah bekerja di 17 provinsi dan lebih dari 70 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. PATTIRO juga memiliki jaringan bernama PATTIRO Raya yang setiap anggotanya memiliki entitas hukum serta agendanya masing-masing, namun tetap memiliki kesamaan tujuan dan cara pandang dalam mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik. Jaringan PATTIRO Raya tersebar di 17 daerah, mulai dari Provinsi Aceh, Provinsi Banten, Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Kendal, Kota Magelang, Kota Malang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Serang, Kota Surakarta, Kota Tangerang, hingga Kabupaten Jeneponto.

Selama enam tahun berturut-turut, dari tahun 2011 hingga tahun 2015, PATTIRO meraih penghargaan dari Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat sebagai salah satu lembaga think tank terbaik dunia di bidang riset dan advokasi kebijakan.

Tentang Desentralisasi, Transparansi, dan Akuntabilitas Sosial

Desentralisai adalah proses mendistribusikan kembali atau membagikan fungsi, kekuasaan, SDM, atau apapun dari otoritas pusat. Pemerintahan desentralisasi memiliki aspek politik dan administrative. Desentralisasi di sini bisa bersifat teritorial, perpindahan kekuasaan dari wilayah pusat ke wilayah lainnya, dan juga dapat bersifat fungsional, memindahkan proses pengambilan keputusan dari pimpinan tertinggi cabang pemerintahan manapun ke pejabat tingkat yang lebih rendah, atau divestasi fungsi sepenuhnya melalui privatisasi.

Menurut Ribot, dkk (2002), desentralisasi demokratis yang juga sering disebut sebagai desentralisasi politik, merupakan pelimpahan kewenangan kepada pelaku-pelaku yang mewakili masyarakat dan akuntabel ke bawah. Selain itu, pelaku-pelaku lokal ini harus mempunyai keleluasaan dan otonomi dalam pengambilan keputusan, disertai dengan kewenangan – dan sumber daya – untuk mengambil keputusan yang berarti bagi kehidupan penduduk lokal. Sering juga disebut sebagai devolusi karena terjadinya penyerahan kewenangan atau kekuasaan kepada lembaga-lembaga perwakilan rakyat daerah yang dipilih atas dasar pemilihan. Menurut Camille Barnett, dkk (1997) yang dikutip oleh Sutoro Eko, desentralisasi demokratis hendak mengelola kekuasan untuk mengembangkan kebijakan, perluasan proses demokrasi pada level pemerintahan yang lebih rendah, dan mengembangkan standar (ukuran) yang menjamin bahwa demokrasi berlangsung secara berkelanjutan.
Transparansi adalah segala sesuatu yang terkait dengan pencerahan pada aturan, rencana, proses, dan tindakan. Hal ini menjawab pertanyaan kenapa, bagaimana, apa, dan berapa. Transparansi mampu memastikan bahwa pejabat publik, PNS, manajer, dewan direksi, dan para pengusaha bertindak secara jelas dan dapat dipahami, serta melaporkan segala aktivitas mereka. Hal ini berarti bahwa khalayak umum dapat menahan mereka atas pelaporan tersebut. Langkah ini merupakan cara paling pasti menjaga dari korupsi, dan membantu meningkatkan kepercayaan pada orang-orang dan lembaga dimana masa depan kita bergantung padanya. (Sumber: Transparency International transparency.org )
Ukuran atas kondisi dimana suatu organisasi sadar akan masalah sosial yang muncul dan menjadi prioritas bagi para pemangku kepentingan internal dan eksternal (masyarakat, pekerja, organisasi pemerintah dan non-pemerintah, manajemen, dan pemilik usaha). Hal ini tercermin dalam komitmen suatu organisasi yang dapat dibuktikan, terhadap beberapa faktor tertentu (yang mungkin ataupun tidak terkait secara langsung dengan proses itu sendiri), seperti (1) kepatuhan terhadap pemenuhan ruang pekerjaan, kesehatan, dan kebersihan, keamanan, dan hukum lingkungan, (2) menghormati hak-hak sipil dan asasi manusia, dan (3) perbaikan masyarakat dan sekitarnya.
Scroll to Top
Skip to content