UU Pemda

Ujian Relasi Gubernur–Bupati/Wali Kota: Menyongsong Pemberlakuan UU Pemerintah Daerah yang Baru

“Penambahan kewenangan terhadap gubernur menjadi salah satu hal baru dalam penetapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang baru. Posisi gubernur semakin kuat di depan bupati/wali kota. Namun, hal itu sekaligus menjadi ujian baru relasi antara pemimpin daerah tingkat I dan tingkat II tersebut” SPESIALIS Kebijakan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Iskandar Saharudin menilai, setelah dibahas sekitar dua tahun, rumusan […]

Ujian Relasi Gubernur–Bupati/Wali Kota: Menyongsong Pemberlakuan UU Pemerintah Daerah yang Baru Read More »

Paska Penghapusan Kewenangan Putusan Sengketa Pilkada oleh MK

PATTIRO : Hakim MA untuk Sengketa Pilkada tidak boleh orang Parpol Awal pekan ini (Senin, 19/5) Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus kewenangannya menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada). Dalam putusannya MK mengabulkan untuk seluruhnya uji materi (judicial review) pasal 236C undang-undang nomor 12 tahun 2008

Paska Penghapusan Kewenangan Putusan Sengketa Pilkada oleh MK Read More »

Siaran Pers | PATTIRO : Pelantikan Hambit Bintih Cederai Keadilan dan Lukai Perasaan Rakyat

Kendati ditentang dan ditolak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan tetap akan melantik Bupati terpilih kabupaten Gunung Mas, provinsi Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengemukakan alasan bahwa, pelantikan Hambit Bintih harus dilakukan untuk dapat menonaktifkan terdakwa dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut. Sementara KPK

Siaran Pers | PATTIRO : Pelantikan Hambit Bintih Cederai Keadilan dan Lukai Perasaan Rakyat Read More »

RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup

DPR dan pemerintah didesak untuk mengubah substansi redaksional Pasal 74 RUU Pemerintahan Daerah (Pemda) mengenai tindakan penyidikan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum seperti tindak korupsi. Pasal itu dinilai menghambat gerak penegak hukum karena membutuhkan persetujuan dari presiden untuk melakukan penyidikan atau penahanan terduga atau tersangka. Apalagi tertuang kembali

RUU Pemda Jangan Hambat Penegak Hukum Tindak Kepala Daerah Korup Read More »

UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dianggap menghambat kinerja penegak hukum dalam memberantas korupsi. Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional Sad Dian Utomo berpendapat UU tersebut cukup kuat untuk melindungi Kepala Daerah (Kada) dari penyidikan penegak hukum. Dian mengatakan, ada dua tahap yang harus dilalui penegak hukum untuk

UU Pemda Membentengi Kepala Daerah dari Tuntutan Hukum Read More »

Scroll to Top
Skip to content