SEMARANG—Hasil survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan bagi Pemkot dan instansi terkait. Sapta Program yang didengungkan pemerintahan hanya slogan.
Bagaimana tidak? Salah satu program yang ditetapkan itu adalah menyangkut peningkatan layanan publik. Akan tetapi hasil yang dilakukan KPK justru menempatkan Kota Semarang nomor empat terbawah dari 60 kota yang disurvei.
Pegiat Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Aryanto Nugroho mengungkapkan, meski survei itu dilakukan 2011, kondisi tahun ini tak jauh berbeda.
Dia memberi contoh program Pemkot mengenai pembentukan Pusat Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik (P5). Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai tim reaksi cepat terhadap keluhan masyarakat. ”Tapi keberadaannya ternyata tak dirasakan warga. Apakah keberadaan P5 diketahui masyarakat? Saya kira tidak,” katanya, Jumat (23/11).
Dia lantas merujuk keluhan masyarakat yang sering diungkapkan di media massa. Pertanyaannya, apakah keluhan itu langsung ditanggapi oleh pemerintah. Menurutnya juga tidak.
Aryanto menegaskan, ada perbedaan penilaian KPK dengan yang dilakukan institusi lain. Jika institusi lain lebih sering menilai berdasar norma semata, KPK tidak. Survei KPK langsung pada para penerima layanan.
”KPK bukan hanya menilai apakah sudah ada aturan tertulis, misalnya di kantor pelayanan ada tulisan ‘Dilarang Memungut’ atau lainnya. KPK langsung bertanya kepada penerima layanan dan ternyata hasilnya, nilai integritas kota ini sangat jauh dibanding rata-rata nasional.’’
Soal pelayanan di sektor pertanahan, pengalaman kurang memuaskan sering dialami oleh para notaris. Salah satunya Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kota Semarang, Ngadino.
Menurutnya, mengurus balik nama dan pemecahan sertifikat tanah membutuhkan waktu lebih lama dari semestinya. Misalnya balik nama baru bisa selesai dalam waktu 1,5-2 bulan. Untuk pemecahan sertifikat tanah bahkan sampai empat bulan.
”Hal ini mempersulit kerja notaris. Kalau urusan di BPN cepat selesainya, maka kami segera memberikan kepada klien,” kata pria yang telah menjadi notaris semenjak 12 tahun silam.
Meski demikian dia mengatakan, itu masih bisa dimaklumi. Pasalnya, itu disebabkan faktor infrastruktur yang tidak memadai. ”Saya tahu, kalau infrastrukturnya kurang. Padahal banyak orang yang membutuhkan pelayanan. Ini wajar-wajar saja, tapi saya berharap ke depan ada perbaikan,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Priyono menyatakan, penilaian KPK terhadap pelayanan publik menjadi cambuk bagi institusinya untuk bekerja lebih baik. Hanya, pihaknya menyayangkan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang hadir dalam Seminar Pencegahan Korupsi di gedung Grhadika Bakti Praja, kantor gubernuran, Kamis (22/11) itu tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi penilaian KPK.
Dalam seminar tersebut, institusinya menjadi sorotan terkait prosedur pelayanan, kepastian biaya pelanggan, kedisiplinan dan tanggung jawab petugas, serta kenyamanan lingkungan. Padahal, kondisi terkini sudah jauh berbeda dengan laporan penilaian KPK.
”Kami tidak akan membantah penilaian KPK. Tentu saja kami melakukan perubahan yang lebih baik. Biarlah masyarakat yang menilai kondisi pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Semarang,” kata Priyono di kantornya, Jumat (23/11).
Menurut dia, pelayanan Kantor Pertanahan Kota Semarang di era 2010 pernah dinilai yang terburuk se-Indonesia. Hasil penilaian ini dilaporkan pada tahun 2011, sejak saat itu pembenahan terus dilakukan. Sejak mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Indarto, standar operasional prosedur (SOP) telah dipasang di depan kantornya. Bahkan, pada formulir yang telah dibedakan sesuai permohonan juga terdapat SOP sebagai tuntutan pelayanan.
Pihaknya menjelaskan, kantornya telah dilengkapi fasilitas musala dan toilet tersendiri. Mengenai map, pengadaannya difasilitasi koperasi kantornya dengan dikenakan biaya Rp 7.500. Hal ini memang diberlakukan untuk mempermudah identitas pemohon.
Sebagaimana diketahui, jumlah permohonan pendaftaran tanah di Kota Semarang bisa mencapai 20 ribu berkas/bulan. Ini termasuk yang tertinggi di Indonesia. Di DKI Jakarta, permohonan pendaftaran tanah paling hanya 5.000 berkas/ bulan.
Map ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pelanggan. ”Saat penilaian KPK, saya baru tiga hari bertugas di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Petugas KPK sudah standby sejak pukul 08.00, ketika itu kami sedang melakukan apel pagi,” tandas Priyono yang baru menjabat ketua selama dua bulan ini.
Nomor urut juga sudah ada sehingga tidak ada bentuk diskriminasi pelayanan. Guna meningkatkan pelayanan, terdapat 16 kamera CCTV yang dipasang diberbagai titik. Kedepan, pihaknya berencana mendekati media supaya perubahan yang sudah dilakukan di kantornya bisa tersosialisasikan.
Pihaknya membenarkan adanya tarif biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi ke pemohon. Namun, hal ini sudah sesuai dengan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13/ 2010 tentang Jenis dan Tarif atau Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di BPN.