Panduan Masyarakat Mendapatkan Informasi

Dalam kehidupan sehari-hari, kita pasti membutuhkan informasi, apakah itu informasi yang berkaitan dengan pekerjaan, kepentingan jasmani dan rohani, kesehatan, pendidikan, kebutuhan sehari-hari, maupun terkait perkembangan ilmu pengetahuan di sekitar kita dan di belahan bumi lainnya.

Setiap orang memiliki hak kebebasan informasi sebagai hak asasi manusia yang diakui secara internasional oleh PBB sejak tahun 1946 dalam article 19. Negara kita menjamin hak ini dalam UUD 1945 pasal 28F, dan pada Tahun 2008 yang lalu, lahirlah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membawa angin segar bagi pemenuhan hak kebebasan informasi bagi setiap warga. UU KIP ini mengatur tentang ketentuan hak atas informasi, kewajiban Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, serta mengatur keberadaan sebuah komisi independen yang akan membuat standar pelaksanaan kebebasan informasi dan menyelesaikan persoalan sengketa informasi jika terjadi.

Sementara, masyarakat di tingkat akar rumput (grassroot) disadari atau tidak selama ini masih menjadi kelompok masyarakat yang sulit mendapatkan informasi, baik karena letak geografis yang jauh dari pusat pemerintahan/pusat informasi, maupun faktor tingkat pendidikan yang rendah dan kesadaran yang minim akan pentingnya informasi bagi kehidupan sehari-hari.

Karena itu, buku ini dimaksudkan untuk menjadi pegangan bagi kelompok warga di tingkat akar rumput, baik yang tergabung dalam community center yang telah diinisiasi oleh PATTIRO di beberapa daerah dampingan, maupun untuk masyarakat awam secara luas. Buku panduan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik bagi komunitas ini juga dimaksudkan sebagai salah satu buku pelengkap dari seri panduan community center dalam edisi dan tema sebelumnya yang telah diterbitkan oleh PATTIRO.

Buku ini sekaligus juga dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi dari Undang-Undang KIP No.14 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai bulan April tahun 2010 ini. Dalam hal ini, penulis berusaha untuk menghadirkannya dalam bahasa sederhana dengan paparan yang lugas. Penulis juga berusaha memberikan contoh-contoh sederhana bagi warga untuk mengajukan permintaan informasi, menyampaikan keluhan ke Badan Publik maupun melakukan pengaduan ke Komisi Informasi jika masyarakat merasa hak akses informasinya terganggu. Di bagian akhir buku ini, penulis juga menghadirkan beberapa cerita kongkret yang telah dilakukan oleh warga masyarakat di beberapa daerah.

Scroll to Top
Skip to content