[Diskusi Kebijakan-I] RUU ASN, ‘Big Bang’ Kedua Reformasi

JAKARTA, 9 NOPEMBER 2012 – “Keberadaan RUU Aparatur Sipil Negara ini menjadi penanda akan terjadinya ‘big bang’ kedua selama masa reformasi negeri kita'” demikian pernyataan Sad Dian Utomo, Direktur Eksekutif PATTIRO, tatkala mengantarkan Diskusi Kebijakan-I yang diselenggarakan hari Kamis, awal Nopember lalu.

Diskusi yang diadakan oleh Unit Kebijakan Publik, PATTIRO ini mengambil lokasi di Lantai 2, Ruang Pertemuan Kecil, Kantor PATTIRO, Jl Intan No 81 Cilandak Barat. Jakarta Selatan. 12430.

Topik RUU ASN ini diambil karena dirasakan urgensi kebutuhan publik secara luas terhadap reformasi kepegawaian. Disisi lain, wacana publik tentang RUU ASN ini masih rendah, dalam frekeusni publisitas maupun dalam pemahaman. Padahal, kualitas pelayanan publik oleh instansi pemerintah, salah satu faktor kuncinya, ada di mutu pegawai penyedia layanan. Sehingga  sebagai NGO yang memperjuangkan kualitas pelayanan pemerintah kepada warga masyarakatnya, PATTIRO berkepentingan terhadap berjalannya reformasi kepegawaian yang diusung oleh RUU ini.

Sebagai pemantik diskusi, Iskandar (Spesialis Kebijakan) mempresentasikan slide review atas RUU ASN di awal proses diskusi. Lalu dilanjutkan dengan pembahasan -yang dipandu Iskandar- untuk membangun pemahaman atas materi-materi pokok RUU ini.

Para peserta diskusi -diantaranya berasal dari INFID (Nikmah), IPC (Ahmad Hanafi), Ladang Media (Bejo Untung), dan DPR (Padang Kusumo)- pada umumnya belum mengetahui banyak soal RUU ini. Sehingga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya.

Namun dari presentasi pemantik dan penggalian masalah kepegawaian, disepakati bahwa RUU ini merupakan langkah reformasi berikutnya yang penting dan urgen. Terutama bagi perbaikan pelayanan publik, dan mereduksi korupsi dan keborosan anggaran negara.

Sayangnya, resistensi terhadap RUU ini malah muncul dari kalangan Pemerintah sendiri. Yakni dari Kemendagri dan Kemenkeu. Alasan-alasan yang disampaikan oleh kedua lembaga pemerintah itu sesungguhnya tidak relevan. Hanya menunjukkan bobot kepentingannya yang besar.

Alasan Kemenkeu, dengan adanya perubahan struktur kepegawaian dan lembaga KASN akan memperberat beban anggaran di APBN. Sehingga akan menekan belanja-belanja publik. Alasan ini cukup masuk akal, namun pihak Kemenkeu tidak juga berhasil menyampaikan argumen fiskal dengan simulasi opsionalnya terkait beban anggaran itu.

Untuk Kemdagri, ada 3 alasan yang dikemukakan. (1). Organisasi ASN -yang saat ini bernama Korpri- harus menjadi organisasi kedinasan. Selama ini Sekjen Korpri menjadi perwakilan di Kemdagri dan mendapatkan tempat dalam jabatan struktural di setiap instansi tersebut. Sehingga kedudukannya disamakan dengan eselon II, di lingkungan pemerintah pusat. Sedangkan di daerah, Korpri disetarakan dengan Eselon IIb.

Padahal selama ini, Korpri tidak memiliki fungsi dan tanggungjawab yang jelas. Keberadaannya tidak bersangkutpaut langsung dengan peningkatan kesejahteraan pegawai. Dan juga fungsinya untuk menyalurkan kebutuhan dan kepentingan pegawai tidak diketahui. Bahkan oleh para anggotanya sendiri. Para pegawai pemerintah.

RUU ASN ini menempatkan organisasi ASN ini sebagai organisasi non kedinasan. Dan ini ditolak oleh Kemdagri.

(2). Keberatan Kemdagri ada di KASN. Keberatan KASN ini dikhawatirkan akan mereduksi kewenangan Presiden dalam menentukan para pejabat di eselon I dan dinilai akan tumpah tindih dengan tupoksi BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

Sebenarnya KASN ini hanya keberlanjutan dari mandat Komisi Kepegawaian dari UU 43/1999. Dalam UU 43/1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Akan tetapi, pemerintah sendiri yang mengabaikan keberadaannya, sehingga hingga sekarang, 13 tahun, Komisi itu tidak juga dibentuk.

dan alasan terakhir (3), adalah keberatan terhadap gagasan mutasi lintas-daerah. Ide ini dinilai akan memperkuat jawanisasi.

Cara berpikir kesukuan yang ternyata masih kuat di Kemdagri sudah seharusnya dihilangkan. Konsep negara kesatuan digugat oleh alasan Kemdagri ini.

Meskipun ada tantangan dari pemerintah, inisiatif RUU dari DPR ini sudah seharusnya didukung. Sehingga para peserta diskusi bersepakat untuk mulai menggulirkan aksi-aksi advokasi dan pendalaman pemahaman terhadap RUU Aparatur Sipil Negara ini.

Pertemuan lebih lanjut akan dilakukan minggu depan, dengan tuan rumah IPC, di Jl Teuku Cik Di Tiro No 37A, Menteng. (ISK)

Scroll to Top
Skip to content