Produktivitas DPRD Banten Rendah

SERANG — Pusat Telaah Informasi Regional (PATTIRO) Banten menilai produktivitas anggota DPRD Banten dalam membuat regulasi berupa peraturan daerah (perda) dinilai rendah. Belum lagi, adanya perda yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pelayanan publik.

“Dalam memproduksi perda, DPRD Banten sejak 2009-2012 hanya menghasilkan 21 perda. Rata-rata setiap tahun DPRD Banten menghasilkan lima perda. Hal ini menunjukkan produktivitas DPRD dalam mengeluarkan regulasi sangat rendah,” kata Ketua Divisi Pelayanan Publik dan Parlemen PATTIRO Banten, Panji Bahari Noor Ramadan dalam siaran pers, akhir pekan lalu.

Selain itu, kata dia, masih ada raperda yang tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik dan masih hanya menyalin dari peraturan-peraturan di atasnya. Hal ini, menimbulkan pandangan sebagai pemborosan anggaran pansus saja. Bukan hanya dari fungsi regulasi, dari fungsi pengawasan dan penganggaran, peran dan fungsi yang tidak maksimal ini ditambah dengan kenakalan dari oknum-oknum di legislatif yang selalu mangkir dalam rapat.

Seperti diketahui, sebanyak 13 raperda masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2013. Dari 18 raperda tersebut, lima raperda merupakan usul inisiatif DPRD dan delapan usul gubernur. Lima raperda inisiatif DPRD itu, yaitu Raperda Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pendirian Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten, Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Alih Fungsi Lahan, dan Pemerintahan Desa.

Sedangkan raperda usul gubernur, yaitu Raperda Pembentukan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Banten, Penyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Banten, Penyelenggaraan Perhubungan, Pengelolaan Air Tanah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pembentukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Banten Sanuji Pentamarta berjanji, pada 2013 ini 13 raperda yang masuk prolegda 2013 bisa tuntas dibahas dan disahkan menjadi perda. “Saya optimistis bisa tercapai. Asalkan, tidak ada keterlambatan pengajuan draf raperda,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir mengungkapkan, raperda usul gubernur yang akan segera disampaikan ke DPRD, yaitu Raperda Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten. “Mudah-mudahan Februari sudah kami ajukan. Draf raperda sudah siap. Namun, pembahasan raperda kan terkait juga dengan anggaran,” ungkapnya.

Scroll to Top
Skip to content