PU Terburuk dalam Pelayanan Publik

tabel-pelayanan-publikKEMENTERIAN Pekerjaan Umum (PU) berada di urutan terburuk dari 18 kementerian yang disurvei Ombudsman dalam hal kepatuhan terhadap Undang-Undang Pelayanan Publik nomor 25/2009. Dari skala 1·1.000, Kementerian PU hanya mendapat skor 285.

Selain Kementerian PU, menurut survei Ombudsman itu, ada empat kementerian lain yang juga diberi rapor merah, yakni Kemendikbud, Kemensos, Kemenakertrans, dan Kementan (lihat grafik).

Rapor merah merupakan kategori bagi kementerian yang kepatuhannya sangat rendah terhadap UU Pelayanan Publik. Dua kategori lainnya ialah kuning untuk tergolong sedang dan hijau yang kepatuhannya tinggi.

Indikator yang disoroti dalam penilaian tersebut di antaranya aspek dipajang atau tidaknya standar waktu pelayanan, informasi biaya, dan adanya fasilitas akses bagi orang berkebutuhan khusus.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan hasil survei tersebut sudah disampaikan kepada kementerian terkait agar segera diperbaiki. Namun, jelasnya, itu baru saran, belum rekomendasi.  “Kalau rekomendasi, wajib dijalankan oleh lembaga.” terangnya.

Danang menyatakan, dalam waktu enam bulan ke depan, akan diadakan evaluasi ulang untuk mengkaji apakah laporan tersebut direspons kementerian dengan perbaikan nyata. Bila masih melanggar, barulah dikeluarkan rekomendasi.

Ketika dimintai tanggapan atas hasil survei itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU, Danis Surnadilaga. Mengaku belum mengetahui. “Kami akan pelajari maksud dari pelayanan publik seperti apa yang dinilai kurang,” ujar Danis. Menurutnya,  kementerian PU tidak melakukan pelayanan publik secara langsung.

Di sisi lain, Kemendikbud dan Kementan menyatakan hasil survei itu akan dijadikan masukkan berarti untuk perbaikan . “Demi perbaikan kinerja, tentunya kami sangat senangmenerima kritikan tersebut dan akan dijadikan tolok ukur peningkatan pelayanan kepada publik di masa-masa mendatang,” ujar Wamendikbud Bidang Pendidikan Mustiar Kasim.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan  engatakan pihaknya tidak dalam posisi keberatan. “Kami menanggapi positif selama penilaian ini menjadi masukan untuk Kementerian Pertanian,” ujarnya. (RA/*/YA/Bug/X-4) (dikutip dari koran Media Indonesia, Hari Selasa, 23 Juli 2013)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content