RUU PILKADA: Pemilihan Bupati/Wali Kota Masih Dibahas

pilkada-kompas-2JAKARTA, KOMPAS – Kendati berupaya menegosiasikan beberapa isu terkait Revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, beberapa masalah tetap belum disepakati. Salah satunya adalah pemilihan bupati/wali kota.

Pemerintah tetap menginginkan pemilihan bupati/ wali kota dilakukan oleh DPRD. Sementara mayoritas fraksi di parlemen masih menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa pemilihan gubernur tetap dilakukan secara langsung. Tinggal pilkada walikota/bupati,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (17/7), di Jakarta.

Dalam rapat lobi Kemendagri dengan pimpinan Panitia Kerja RUU Pemilu Komisi II DPR, Selasa (6/7) malam, pemerintah kembali mengusulkan pemilihan gubernur dilakukan secara langsung, sedangkan bupati/wali kota dipilih oleh DPRD.

Pimpinan Panja RUU Pemilu, Arif Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah menjelaskan usulan tersebut secara rinci, terutama terkait alasan serta landasan usulan pemilihan gubernur secara langsung dan bupati/wali kota oleh DPRD.

Setelah itu, lobi akan kembali dilakukan antara Komisi II, pimpinan fraksi-fraksi, dan pemerintah.

Menurut rencana, lobi dilakukan pada masa persidangan satu Tahun Sidang 2013-2014 yang akan dimulai 16 Agustus mendatang. Pemerintah berharap pembahasan RUU Pilkada, RUU Pemda, dan RUU Desa bisa dituntaskan.

Dalam rapat lobi Selasa malam, pemerintah mendiskusikan kembali rencana pengaturan pemerintahan daerah yang dipecah menjadi RUU Pemerintahan Daerah, RUU Pilkada, dan RUU Desa bersama pimpinan Komisi II DPR dan perwakilan fraksi-fraksi.

Djohermansyah mengatakan bahwa pilkada tak langsung di tingkat kabupaten/kota diharapkan lebih sesuai mengingat masyarakat yang belum siap. Ketika pemahaman masyarakat belum memadai dan masyarakat masih memilih menggadaikan kedaulatannya hanya dengan imbalan uang, dampaknya adalah kepala daerah terpilih kendati tanpa kapasitas. Konflik pun tinggi.

Bupati/wali kota dinyatakan terpilih apabila mendapatkan lebih dari 50 persen suara DPRD. Namun, untuk mencegah politik uang, KPK akan dilibatkan sepanjang proses pemilihan. Menurut rencana, sistem ini baru diterapkan mulai 2015 dengan pilkada serentak. (INA/NTA) (dikutip dari Koran Kompas, Hari Kamis 18 Juli 2013)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content