Siaran Pers: Bentuk Majelis Kehormatan BPK untuk Obyektivitas Laporan Audit Invetigasi BPK atas Proyek Hambalang

Bentuk Majelis Kehormatan BPK
untuk  Obyektivitas Laporan Audit Invetigasi BPK atas Proyek Hambalang
 

Kepercayaan publik terhadap BPK sedang dipertaruhkan. Laporan audit investigasi BPK terhadap Proyek P3SON –yang dikenal dengan nama Proyek Hambalang- malah mengundang kontroversi. Alih-alih memberikan jalan terang bagi pengetahuan publik dan penegakan hukum, BPK malah mengundang pertanyaan publik, tatkala menyatakan Laporan Hasil Audit BPK tersebut tergolong informasi rahasia.

Alasan yang dikemukakan, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melarang BPK untuk menyampaikan Laporan tersebut kepada publik.

Dugaan yang meluas saat ini adalah Laporan Audit Investigasi BPK tersebut telah mengalami revisi dan reduksi, sehingga obyektifitasnya sebagai sebuah pemeriksaan audit yang sahih dan profesional dipertanyakan. Publik tidak mungkin disalahkan. Dugaan tersebut merupakan reaksi atas ketertutupan yang dijalankan BPK atas Laporannya.

PATTIRO menilai sikap tertutup BPK tersebut, apapun alasannya, cenderung menguatkan opini publik bahwa BPK tidak lagi mampu independen sebagai lembaga tinggi negara. BPK begitu mudah dan rentan untuk diintervensi oleh kepentingan politik yang terganggu oleh hasil pemeriksaan Laporan tersebut. Apabila opini publik tersebut benar, sesungguhnya BPK sedang menabrak pagar pintu rumahnya sendiri. Pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kode Etik BPK termaktub dengan tegas, bahwa  Anggota BPK terlarang untuk berupaya mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan, sehingga menyebabkan laporan pemeriksaannya menjadi tidak obyektif (lihat Pasal 8 ayat (2) huruf h Peraturan BPK No. 1 Tahun 2011).

Opini publik tersebut menguat tatkala media massa menemukan terjadi penghilangan 15 (lima belas) nama anggota DPR dari Laporan Audit BPK tersebut. Hal ini berbeda dengan Draft Laporan Hasil Audit Investigatif BPK yang beredar di kalangan media massa.

Untuk memberikan kejelasan bagi publik, serta menjaga kredibilitas dan wibawa sebagai Lembaga Tinggi Negara, PATTIRO mendorong BPK untuk segera membentuk dan menggelar Sidang Majelis Kehormatan BPK. Tujuannya untuk memastikan, apakah telah terjadi reduksi terhadap obyektifitas isi dari Laporan Audit Investigasi Tahap-II Hambalang. Majelis Kehormatan inilah yang akan melakukan penelusuran atas kebenaran obyektifitas dari Laporan Audit tersebut. Majelis ini akan memutus apakah ketiadaan 15 nama anggota DPR tersebut memang karena tidak ditemukan indikasi pidana atau karena terjadi reduksi terhadap obyektivitas hasil pemeriksaan.

Pers Release ini disampaikan menjelang Hari Untuk Tahu 28 September dan diskusi publik Mempertanyakan Obyektivitas Audit Invetigasi BPK atas Hambalang hari Selasa, 17 September 2013.

Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan hubungi Alamsyah Saragih email alamsyahahmad@yahoo.co.id  dan Sad Dian Utomo email saddian@pattiro.org.

Jakarta, 16 September 2013

Sad Dian Utomo
Direktur Eksekutif PATTIRO

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content