Siaran Press | Dibalik Pengesahan UU Desa. PATTIRO: Kepala Desa Harus Siap Diaudit oleh BPK

Disahkannya Undang-Undang Desa (UU Desa) membawa angin segar bagi Desa di Indonesia karena akan lebih banyak mengalirkan dana ke Desa, sehingga diharapkan penduduk di desa bisa lebih sejahtera. Pasal 72 UU Desa menyebutkan, anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan menggunakan asumsi dana transfer daerah pada APBN 2014 sebesar Rp 592 triliun dan jumlah desa sebanyak 72.944, maka rata-rata setiap desa akan menerima lebih dari Rp 800 juta/pertahun. Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, penerapan alokasi anggaran untuk desa tersebut baru bisa dilakukan untuk APBN 2015, karena Pemerintah perlu waktu satu tahun untuk menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU desa tersebut.

Dibalik euphoria disahkannya UU Desa tersebut, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) melihat banyak hal yang harus dikaji secara cermat oleh Pemerintah Pusat dalam penyusunan PP. Salah satunya adalah bagaimana mekanisme pengaturan pengelolaan anggaran desa yang cukup besar tersebut. Penggunaan anggaran desa tersebut harus dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat desa, sehingga pemerintah harus mengatur dengan cermat proporsi dari penggunaan anggaran desa. Misalnya, harus diatur berapa persen maksimal dari anggaran desa yang boleh dijadikan sebagai biaya pegawai atau gaji dari aparat desa, berapa persen minimal harus digunakan untuk peningkatan pelayanan publik, dan berapa persen minimal untuk pemberdayaan masyarakat miskin. Hal ini penting untuk menghindari penggunaan anggaran desa hanya menjadi sekedar bancakan oleh oknum aparat desa.

Selain itu, berdasarkan UU No 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), karena berasal dari APBN maka Dana Anggaran Desa yang tercantum pada pasal 72 UU Desa merupakan bagian dari Keuangan Negara sehingga laporan penggunaannya harus diaudit oleh BPK.  Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa.

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut di atas, jika Kepala Desa mengajukan Anggaran Desa sesuai pasal 72 UU Desa dan disetujui untuk dikucurkan, maka sebagaimana halnya Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) atau dinas-dinas yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Desa harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dari dana anggaran desa kepada BPK. Padahal, selama ini, para Kepala Desa tidak diaudit oleh BPK karena tidak menggunakan dana secara langsung dari APBN, sehingga ada kekhawatiran mereka tidak memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menghadapi audit BPK.

Kekhawatiran dengan adanya audit BPK dan terjerat oleh kasus hukum, akan membuat para Kepala Desa tidak mengajukan Anggaran Desa karena takut akan menjadi tersangka korupsi karena kesalahan pembuatan laporan. Ada kemungkinan para Kades ini akan meminta Pemerintah agar audit BPK dihilangkan atau dikecualikan terhadap laporan mereka. Kemudian, apakah kewajiban laporan dan audit BPK terhadap para Kades tesebut harus dihilangkan atau dikecualikan?

PATTIRO berpendapat, Pemerintah khususnya Kemendagri tidak boleh menganakemaskan para Kades dengan menghilangkan atau mengecualikan audit BPK terhadap penggunaan Anggaran Desa yang tercantum pada pasal 72 UU Desa. Penghilangan dan pengecualian audit BPK terhadap penggunaan dana Anggaran Desa akan memperbesar peluang  terjadinya korupsi. Yang harus dilakukan Pemerintah khususnya Kemendagri, adalah melakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan dari para Kades, sehingga mereka sadar hak dan kewajiban mereka terhadap pengajuan dan penggunaan dana Anggaran Desa, serta sanggup membuat laporan dan mempertanggung jawabkannya kepada BPK.

Selain dua persoalan tersebut di atas, masih banyak persoalan lain yang mungkin timbul dengan pengesahaan UU Desa ini. Misalnya, akan semakin banyak usulan pemekaran desa, atau bagaimana melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan dan penganggaran atas dana-dana yang masuk ke Desa sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat desa.  Untuk itu, agar penerapan dari UU Desa ini berjalan sesuai dengan tujuan dan maksud dari penetapannya, PATTIRO meminta Pemerintah harus cermat dan teliti, sekaligus berhati-hati dalam menyusun dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Desa. Sinkronisasi perencanaan keuangan yang masuk ke desa juga harus di tata dengan baik sehingga bisa lebih menyejahterakan masyarakat desa.

Untuk itu, sebagai organisasi non pemerintah yang mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masyarakat, PATTIRO akan berupaya untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah, khususnya dalam penyusunan PP sebagai turunan dari UU Desa.

Jakarta, 20 Desember 2013

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

Contact Person: Rohidin Sudarno | Public Service Specialist
roi@pattiro.org | 0813 1053 9884

Scroll to Top
Skip to content