Siaran Pers | Rendahnya Serapan Anggaran Ganggu Pelayanan Publik PATTIRO: Penerapan UU KIP dan Advokasi Masyarakat Dorong Penyerapan Anggaran

Rendahnya penyerapan anggaran oleh pemerintah, baik di pusat maupun daerah (pemda), selalu menjadi tema pemberitaan yang mengemuka di media pada setiap akhir tahun. Hingga awal November 2013, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, penyerapan anggaran pemda di seluruh Indonesia rata-rata hanya 68%.  Sementara pada Desember 2013, Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, realisasi belanja modal baru mencapai 52,7% dari pagu. Belanja modal adalah belanja pemerintah yang berdampak besar pada pembangunan, karena didalamnya termasuk belanja infrastruktur.

Rendahnya penyerapan anggaran khususnya anggaran belanja modal di akhir tahun, tentunya akan mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Banyak proyek pembangunan infrastruktur yang belum terlaksana sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan merugikan masyarakat.  Rendahnya penyerapan belanja modal juga akan menurunkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan yang akan diterima oleh masyarakat.

Melihat fenomena tersebut, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) berpendapat seharusnya masyarakat difungsikan menjadi pendorong untuk mempercepat penyerapan anggaran, terutama anggaran untuk belanja modal. Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Berdasarkan Pasal 9 UU KIP, informasi mengenai anggaran dan pengunaannya merupakan informasi publik berkala yang menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyediakannya minimal setiap enam bulan sekali.

Selain itu, melalui Instruksi Mendagri nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diinstruksikan kepada Pemerintah Daerah (pemda) melakukan transparansi terhadap rencana anggaran dan realisasi anggaran di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  Dengan dasar dua regulasi ini, sudah seharusnya secara berkala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di pemerintahan menginformasikan rencana dan realisasi anggaran yang dibuat oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah.

Di beberapa lembaga pemerintah, di pusat dan daerah, yang sudah membentuk PPID informasi mengenai rencana dan realisasi anggaran belanja sudah tersedia secara berkala. Sebagai contoh, oleh PPID provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), informasi mengenai anggaran sudah disediakan secara berkala serta bisa diakses siapa saja melalui situs www.ppidntb.net. Melalui situs tersebut, PPID NTB tidak hanya menyediakan informasi mengenai anggaran. Informasi publik lainnya yang menjadi kewajiban Badan Publik, yang sifatnya sebagai informasi berkala, setiap saat, dan serta merta sesuai dengan ketentuan UU KIP, juga tersedia dan tertata dengan rapi. Bahkan ketika imformasi yang dicari tidak ditemukan, mayarakat bisa meminta melalui situs tersebut sesuai dengan prosedur.

Jika informasi tentang anggaran sudah disediakan oleh pemerintah, maka masyarakat bisa diberdayakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan anggaran, terutama anggaran untuk belanja modal. Sehingga, ketika ada anggaran belanja modal yang belum terserap, masyarakat bisa menanyakan apa penyebabnya dan bagaimana dan kapan akan dilaksanakan.

Namun sayangnya tugas melakukan monev terhadap anggaran bukan pekerjaan yang mudah. Masyarakat perlu dikuatkan melalui proses advokasi (dididik, dilatih, dibimbing, didampingi, dibantu dan difasilitasi) agar bisa melakukan tugas tersebut. Langkah awal yang harus dilakukan adalah memberitahu dan membangun kesadaran di masyarakat bahwa mereka sebenarnya memiliki  hak atas informasi publik yang disediakan oleh badan publik (pemerintah).

Tugas utama pemerintah sebagai penyedia layanan publik, seharusnya diikuti dengan menyampaikan hasil kerja layanan publik yang mereka berikan kepada rakyat (masyarakat). Pemerintah seharusnya berani meminta masyarakat untuk melakukan monev atas layanan publik yang sudah dihasilkan. Hal ini akan bermanfaat untuk memperbaiki kinerja layanan publik yang sudah diberikan. Oleh karenanya, membangun kesadaran masyarakat akan hak atas informasi seharusnya merupakan bagian dari pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Kemudian bagaimana dengan tugas memberikan penguatan masyarakat melalui proses advokasi agar mampu melakukan monitoring dan evaluasi, tidak hanya terhadap anggaran, tetapi juga terhadap seluruh layanan publik yang mereka terima? Menjadi tugas siapa?  Pada pasal 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2007 tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan disebutkan, bahwa yang menjadi pelaksana pelatihan pemberdayaan masyarakat adalah Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan lembaga pelatihan non pemerintah yang terakreditasi. Dengan mengacu pada Permendagri tersebut, berarti tugas untuk memberikan penguatan adalah tugas dari pemerintah.

Namun pada kenyataannya, proses penguatan masyarakat oleh pemerintah kurang berjalan. Dibanyak daerah, tugas penguatan masyarakat banyak dilakukan terlebih dahulu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagaimana PATTIRO lakukan di banyak daerah di Indonesia.  Pattiro mengembangkan model dan pendekatan penguatan masyarakat yang bisa diadopsi atau dikembangkan oleh pemerintah, sehingga menjadi lebih massif dan berdampak luas.

Kerja PATTIRO dalam memberikan advokasi kepada masyarakat agar menjadi kekuatan yang sadar akan hak mereka atas informasi serta melalukan monev terhadap kinerja anggaran dan layanan publik sudah banyak memberikan hasil. Contoh keberhasilan tersebut antara lain, terbangunnya kesadaran masyarakat di Manokwari, Papua, untuk melakukan permintaan informasi sehingga mendapatkan kepastian jadwal Puskesmas, atau kelompok masyarakat di Flores Timur yang mempertanyakan kenaikan tarif angkutan, dan lain sebagainya. (Untuk lengkapnya hasil kerja PATTIRO dalam memperkuat kapasitas masyarakat bisa dilihat di http://pattirocati.wordpress.com/)

Penguatan kapasitas masyarakat tersebut, jika dilakukan secara terus menerus dengan kualitas yang terus ditingkatkan, masyarakat lambat laun akan sadar hak nya atas informasi yang seharusnya mereka terima dan mampu melakukan monev terhadap anggaran dan kinerja layanan publik. Masyarakat menjadi tahu dan sadar akan haknya terhadap layanan publik yang seharusnya mereka terima dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Jika ada anggaran belanja modal untuk pembangunan infrastruktur, atau layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan belum terlaksana, masyarakat bisa menanyakan kepada instansi terkait dan mendorong untuk segera dilaksanakan. Hal ini akan mendorong penyerapan anggaran belanja modal.

Agar masyarakat sadar akan haknya atas informasi serta mampu melakukan monev terhadap kinerja anggaran dan layanan publik sehingga mampu mendorong peningkatan penyerapan anggaran, khususnya belanja modal. PATTIRO merekomendasikan kepada Pemerintah, khususnya Kemendagri untuk :

  1.  Mendorong Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, kabupaten/kota, yang belum membentuk PPID  untuk segera membentuk PPID.
  2.  Mendorong Pemerintah Daerah yang sudah membentuk PPID untuk menata informasi publik dengan baik, sebagaimana dengan yang dilakukan oleh PPID Provinsi NTB, sehingga informasi publik seperti informasi tentang anggaran atau informasi publik lainnya, yang dikeluarkan secara berkala, setiap saat dan serta merta sesuai dengan kaidah UU KIP, dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat waktu, berbiaya ringan dan dengan cara yang sederhana.
  3. Melakukan kegiatan pelatihan untuk memperkuat kapasitas masyarakat agar sadar haknya atas informasi serta layanan publik yang seharusnya mereka terima, sekaligus mampu melakukan monev terhadap kinerja anggaran khususnya untuk layanan publik.

Jakarta, 10 Desember 2013

Sad Dian Utomo | Direktur Eksekutif PATTIRO
saddian@pattiro.org | 0812 800 3045

 Contact Person:
Agus Wibowo| Penguatan CSO Specialist
guswibowo@pattiro.org

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) adalah organisasi non profit yang mendorong terwujudnya tata pemerintahan lokal yang baik, transparan, dan adil bagi kesejahteraan sosial masyarakat. PATTIRO, yang didirikan pada 17 April 1999  di Jakarta, bergerak di bidang riset dan advokasi dengan fokus pada isu local governance, terutama desentralisasi. Fokus Area PATTIRO terdiri dari perbaikan pelayanan publik (public service delivery improvement); reformasi kebijakan publik (public policy reform); dan refomasi pengelolaan anggaran publik (public finance management reform).

(untuk lengkapnya silahkan lihat www.pattiro.org)

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content