Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel Kabupaten Sorong

Memperoleh perlindungan dan kesejahteraan sosial merupakan hak seluruh warga negara. Setidaknya itulah yang dimandatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun sayangnya, sampai saat ini negara terkesan masih setengah-setengah memenuhi hak para difabel akan perlindungan dan memperoleh kesejahteraan sosial. Untuk mendorong peran pemerintah sebagai pemenuh hak-hak dasar masyarakatnya terutama para difabel, bekerja sama dengan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel.

Untuk menjaring lebih banyak masukan, Pemerintah Kabupaten Sorong pada 22 September 2015 menyelenggarakan sebuah forum yang khusus membahas rancangan peraturan tersebut. Hadir di dalam forum ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dan berbagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan dari Balai Latihan Kerja, dan Kepala Kelurahan se-Kabupaten Sorong. Selain itu, para aktivis difabel, pendeta, akademisi, organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada isu difabel seperti Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) juga turut hadir.

Ada beberapa poin menarik yang PATTIRO identifikasi di dalam rancangan peraturan ini yaitu terkait pemenuhan hak para difabel memperoleh pendidikan, kesempatan kerja, dan pelayanan kesehatan. “Ditekankan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel pasal 30 bahwa dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Sorong wajib memberi kuota sebesar sekurang-kurangnya satu persen kepada para difabel”, jelas Spesialis Pelayanan Publik PATTIRO Rohkmad Munawir, Selasa, 22 September 2015.

Namun sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sorong belum menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung terlaksananya peraturan ini. Selain itu, jika nanti rancangan peraturan ini disahkan, ketiadaan organisasi yang menaruh perhatian lebih pada isu difabel di Kabupaten Sorong dikhawatirkan akan mempengaruhi proses pengimplementasian peraturan. “Di Kabupaten Sorong sampai saat ini belum ada organisasi atau komunitas difabel. Untuk itu, kita perlu membentuk organisasi tersebut dan memberikan penguatan kapasitas kepada mereka agar di masa mendatang mereka bisa mengawasi pengimplementasian dari peraturan ini”, pungkas Rokhmad.

Rokhmad menambahkan pemerintah melalui Program Peduli-nya juga harus ambil bagian untuk mendorong masyarakat dan memperkuat organisasi difabel yang sudah ada agar bersama dapat mengawasi penerapan peraturan ini setelah disahkan. “Dan PATTIRO berkomitmen akan terus mengawal pembahasan rancangan peraturan daerah ini hingga nanti ia disahkan”, tandas Rokhmad.

Diharapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Difabel dapat segera disahkan sehingga dapat mengubah kehidupan sosial para difabel di Kabupaten Sorong secara menyeluruh.

Scroll to Top
Skip to content