13 Desember 2016

Policy Brief | Optimalisasi Fungsi Kecamatan dalam Memberdayakan dan Memandirikan Desa

Kecamatan merupakan salah satu perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga melaksanakan tugas pembantuan. Kecamatan selama ini diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Namun setelah disahkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), belum ada aturan pelaksanaan yang me-ngatur khusus tentang […]

Policy Brief | Optimalisasi Fungsi Kecamatan dalam Memberdayakan dan Memandirikan Desa Read More »

Fact Sheet | Kewenangan dan Pelayanan Publik Desa

UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa. Logika ini dapat dipahami dengan melihat rumusan norma dalam UU Desa yang secara umum memberikan otonomi secara luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (self-governing community). Dengan demikian warga Desa akan

Fact Sheet | Kewenangan dan Pelayanan Publik Desa Read More »

Fact Sheet | Demokrasi Desa dalam Bingkai Pengaturan UU Desa

Desa menurut konstruksi UU No. 6/2014 (UU Desa) merupakan komunitas yang diberikan kewenangan untuk mengatur Urusannya sendiri berdasarkan fungsi self-governing community (komunitas yang berpemerintahan sendiri). Berdasarkan konsep ini maka penyelenggaraan pemerintah di tingkat desa dilakukan secara mandiri oleh komunitas desa. Kewenangan penuh untuk menjalankan pemerintahan sendiri tersebut membuka Peluang bagi Pemerintah Desa(Pemdes) untuk menjalankan otoritasnya

Fact Sheet | Demokrasi Desa dalam Bingkai Pengaturan UU Desa Read More »

Scroll to Top
Skip to content