Rilis Media PATTIRO: OTT Klaten Harus Jadi Momentum Perbaikan Birokrasi

Bupati Nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan berjalan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/8). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/kye/17.

Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini dengan tujuh orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Klaten pada Jumat, 30 Desember 2016 lalu, harus menjadi momentum dalam membenahi reformasi birokrasi pemerintah, baik pusat atau daerah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Telaah Informasi dan Regional (PATTIRO), Maya Rostanty, “Ini harus jadi momentum pembenahan birokrasi, bisa jadi bukan hanya Klaten tapi juga daerah lainnya. Dan itu menunjukan reformasi birokrasi di daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Jokowi-JK,” kata Maya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kata Maya, sebetulnya adalah langkah baik pemerintah dalam membentuk pemerintahan daerah yang ramping, efisien dan akuntabel.

“Niat dari PP tersebut sudah baik untuk mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sayangnya, niat itu dibodoh-bodohi oleh praktik jual beli jabatan,”terang Maya.

Sebab itu Maya berharap, inisiatif Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyusun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengawasan Aparatur Sipil Negara, harus juga memasukkan mekanisme pergantian posisi jabatan, mutasi, ataupun promosi yang mengantisipasi dan memitigasi peluang dan praktik jual beli jabatan.

Selain memasukkan mekanisme tersebut, Maya juga berharap, Permendagri itu bisa rampung sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.  Sebab, pasca pilkada ditenggarai akan banyak terjadi mutasi besar-besaran yang dikhawatirkan menimbulkan praktik jual beli jabatan secara massal di berbagai daerah.

Diharapkan, dengan hadirnya Permendagri yang mengatur pergantian jabatan, bukan hanya akan mencegah praktik jual beli jabatan pasca Pilkada, “Juga meminimalisir praktik buruk dalam promosi jabatan regular,” tandas Maya.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content