Siaran Pers: RUU ASN, Kotak Pandora Untuk Nawacita

Siaran Pers

Jakarta, Rabu 3 Mei 2017

RUU ASN, Kotak Pandora Untuk Nawacita

Semangat merevisi Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh DPR RI, disinyalir akan mendegradasi semangat Nawacita, utamanya reformasi birokrasi yang digaungkan oleh DPR RI saat ini dengan menghapuskan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Program Manager Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Wawanudin mengatakan, kehadiran KASN dibutuhkan untuk memperbaiki manajemen ASN, Karena KASN merupakan wadah masyarakat untuk dapat mengontrol proses pengelolaan birokrasi. Tanpanya, birokrasi yang baik hanya sebuah delusi.

“KASN hadir untuk memperkuat reformasi birokrasi dan memperbaiki manajemen ASN, yakni sistem merit, meningkatkan kompetensi, netralitas, penegakkan nilai dasar, serta kode etik ASN,” terang Wawan.

Olehnya, Wawan melihat, inisiatif DPR untuk menghilangkan KASN hanya sebuah kepentingan politik untuk dapat mengatur pejabat sesuai selera. Ditenggarai, keberadaan KASN telah mempersempit ruang pejabat politik untuk mempolitisasi birokrasi.

“Dan itu artinya, kita akan menemukan lebih banyak lagi kasus jual beli jabatan,” terang dia.

Dampak terusan hilangnya KASN, lanjut Wawan, ialah buruknya pelayanan publik karena pejabat yang terpilih bukan berdasarkan kualitas namun atas dasar selera dari pemimpin daerah. Selain itu, pejabat yang terpilih juga tanpa pengawasan dalam melakukan pelayanan publik.

Peneliti PATTIRO, Rohidin Sudarno menambahkan, pembubaran KASN oleh DPR amatlah tidak tepat, karena UU yang mengaturnya sendiri belum selesai di tahap Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunannya, baru satu diantara sembilan PP yang direncanakan.

“Biarkan dulu pemerintah menjalankan UU tersebut, lalu evalusi bukan ujug-ujug revisi,” tutur Rohidin.

Mobilisasi Massa

Selain memaksa KASN balik kanan, dalam RUU tersebut, DPR juga menyelipkan pasal untuk pengangkatan massal tenaga honorer menjadi aparatur sipil, dengan alasan tenaga honorer telah bertahun-tahun mengabdi kepada negara yang patut ditingkatkan kesejahteraannya.

Namun, Wawan melihat jika pasal tersebut juga hanya sebentuk muatan politik untuk memobilisasi massa, “Itu hanya sebagai pembuka jalan agar ada dorongan massa, sehingga RUU disahkan dan KASN dihapuskan,” ungkap dia.

“Jadi bukan atas dasar kesejahteraan, tapi murni kepentingan elit,” sambungnya.

Senada dengan Wawan, Rohidin mengatakan, hal yang mesti dipertimbangkan ialah besaran anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah saat mengangkat ratusan ribu orang menjadi aparatur sipil.

“Bisa saja itu dilakukan, tapi konsekuensinya, APBN mesti ditambah, kira-kira Rp23 triliyun,” papar Rohidin.

Sebabnya, Rohidin mengusulkan, peningkatan kesejahteraan tenaga honorer bisa dilakukan Peraturan Presiden (Perpres), “Tenaga honorer merupakan aset penting bagi negara, jadi jangan digantungngkan nasibnya. Dan juga lebih penting, KASN harus tetap ada, itu syarat menuju birokrasi lebih baik,” pungkas Rohidin.

Kontak Narasumber:
Sad Dian Utomo: 0812 8003 045
Rohidin Sudarno: 0878 8584 2819
Wawanudin: 0878 0629 2354

Scroll to Top
Skip to content