Dana Reboisasi, Sumber Daya Fiskal yang Belum Optimal Dimanfaatkan

20181016FGDDanaReboisasiKontributor: Bejo Untung

Dana Reboisasi (DR) sebagai salah satu sumber daya fiskal harus dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai pembangunan hutan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. Dana yang mandat penggunaannya untuk rehabilitasi lahan dan hutan tersebut dinilai masih belum mampu mengatasi persoalan lahan kritis. Di sisi lain, DR yang menjadi dana bagi hasil bagi daerah penghasil juga belum mampu diserap dengan baik, terbukti masih banyak daerah yang memiliki banyak sisa dana di rekening kas daerahnya. Demikian antara lain kesimpulan yang dihasilkan dalam diskusi terfokus tentang pentingnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2002 tentang Dana Reboisasi di Jakarta, 4 Oktober 2018 yang diselenggarakan oleh PATTIRO bekerjasama dengan Tim Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Ekonomi dan Koalisi CSO untuk Optimalisasi DR yang didukung oleh The Asia Foundation. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Perimbangan Keuangan dan Ditjen Anggaran Kemenkeu, Biro Keuangan dan Biro Hukum KLHK, BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK serta anggota Koalisi CSO.

Anggota Staf Khusus Presiden  Bidang Ekonomi, Erani Yustika menyatakan, sebagai sumber daya fiskal semestinya DR dapat dimanfaatkan untuk mendukung arah kebijakan ekonomi pemerintah, salah satunya adalah reformasi agraria dan perhutanan sosial. Menurutnya, saat ini telah banyak masyarakat yang telah memiliki izin untuk mengakses pemanfaatan hutan. Namun karena keterbatasan anggaran pada kementerian teknis, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), masyarakat penerima izin belum secara maksimal mengolah lahannya tersebut sebagai sumber kehidupan yang dapat diandalkan. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar setiap sumber daya fiskal termasuk DR ini dapat dikonversi secara cepat agar program prioritas tersebut dapat diimplementasikan dengan baik.

Terkait dengan perhutanan sosial, PATTIRO dan Koalisi CSO mencatat bahwa problem yang dihadapi bukan saja pada pemanfaatan pasca izin, namun juga pada target pencapaian perizinan itu sendiri. Dalam kesempatan tersebut Koalisi menyampaikan data, sepanjang 2015 hingga 2018 luasan hutan yang sudah dikeluarkan izinnya untuk perhutanan sosial baru sekitar 1,3 juta hektar. Capaiannya masih 10 persen dari target 12,7 juta hektar yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2019. Dengan target sebanyak itu, pemerintah harus bekerja keras untuk mengejar 90 persen selama setahun terakhir ini.

Sementara di sisi lain, anggaran yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK sebagai satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi menjalankan perhutanan sosial, cenderung mengalami penurunan. Pada tahun 2016 alokasi anggarannya turun 14 persen dari tahun sebelumnya, dan pada tahun 2017 turun menjadi 20 persen. Meskipun mengalami kenaikan 114 persen pada tahun 2018, namun pada tahun 2019 kembali turun 42 persen. Berdasarkan pada kondisi ini Koalisi menyarankan adanya perluasan penggunaan DR, selain untuk rehabilitasi hutan dan lahan juga dapat digunakan untuk membiayai perhutanan sosial. “Oleh karena itu dalam proses revisi PP No. 35/2002 perlu dirumuskan pasal-pasal yang mengatur tentang perluasan penggunaan tersebut,” demikian ditegaskan Direktur PATTIRO Maya Rostanty.

Lebih lanjut Koalisi CSO menambahkan, meskipun DR cukup besar namun target pencapaian kinerja rehabilitasi hutan dan lahan juga masih belum memuaskan. Realisasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan yang dapat dicatat dari tahun 2012 hingga 2018 rata-rata hanya menurunkan lahan kritis seluas 500 ribu hektar per tahun. Hal ini menunjukkan bahwa DR masih belum dikelola dengan baik dengan tingkat penyerapan yang masih rendah. Data dari Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu, hingga 2018 ini DR bagian pemerintah pusat yang masih tersisa di Rekening Pembangunan Hutan (RPH) sebesar Rp 7,5 triliun. Sementara DR yang mengendap di rekening kas daerah menurut data dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sebanyak Rp 4,8 triliun, terdiri dari sisa dana bagi hasil kabupaten/kota sebelum 2016 sebesar Rp 4,5 triliun dan bagian provinsi setelah 2016 sebesar Rp 292 miliar.

Menurut staf Biro Keuangan KLHK Sri Ulina, dana di Rekening Pembangunan Hutan tersebut sulit untuk diakses oleh KLHK karena rumitnya mekanisme sebagaimana diatur oleh Peraturan Bersama Kemenkeu dan KLHK tentang RPH. Semestinya ada proses penyederhanaan agar KLHK dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan mandatnya. Sementara di sisi lain, Istiyanti dari Direktorat PNBP Kemenkeu menyatakan bahwa sistem keuangan negara yang berlaku saat ini tidak memungkinkan lagi ada skema pengembalian sisa belanja kementerian ke Rekening Pembangunan Hutan. Untuk diketahui, Rekening Pembangunan Hutan merupakan rekening yang disediakan untuk menampung sisa belanja KLHK dari DR. Menurut Istiyanti, ke depannya, sisa dana tersebut harus dikembalikan lagi ke kas negara. Dengan demikian, sisa dana tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh KLHK tetapi masuk dalam skema keuangan negara yang akan dituangkan dalam APBN.

Terkait dengan problem penyerapan DR oleh daerah, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/2017 sebagai turunan dari UU No. 15/2017 tentang APBN 2018. PMK ini mengatur tentang perluasan penggunaan dana bagi hasil DR, dengan harapan daerah akan menyerap lebih banyak. Melalui PMK yang terbit pada Desember 2017 ini, daerah diharapkan dapat mengalokasikan dana bagi hasil DR ini dalam APBD tahun 2018.

Namun dalam implementasinya, PMK ini belum cukup efektif. Berdasarkan data hasil monitoring Ditjen Perimbangan Keuangan, dari Rp 100 miliar dana bagi hasil DR yang dianggarkan oleh pemerintah daerah, baru Rp 1 miliar yang direalisasikan. “Kebanyakan pemerintah daerah masih belum berani mengacu pada PMK ini. Mereka masih mengacu pada PP No. 35/2002 karena menurut mereka PP tersebut merupakan satu-satunya acuan hukum dapat digunakan,” kata Dimas Pradhana dari Ditjen Perimbangan Keuangan. Oleh karena itu menurut Dimas, revisi PP perlu untuk dipercepat agar ada acuan hukum yang pasti bagi daerah dalam memanfaatkan dana bagi hasil DR.

Perancang Madya di Biro Hukum KLHK Bambang Eko menyatakan, saat ini proses revisi ini masih berlangsung. Dalam hal ini Biro Hukum menampung usulan dari berbagai satuan kerja di lingkungann KLHK dan merumuskan dalam pasal per pasal untuk kemudian dibahas di tim antar kementerian, yaitu Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara. Prosesnya sudah 80 persen dan ditargetkan bulan November sudah ditetapkan. Namun demikian Bambang masih membuka kesempatan kepada CSO untuk memberikan input terkait dengan materinya. “Kami bersedia menerima teman-teman dari CSO untuk berdiskusi kapan saja,” ungkap Bambang.

Mewakili Tim Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Yuna Farhan menyampaikan bahwa proses revisi PP ini harus dipercepat dengan memperhatikan kepentingan penyerapan yang optimal untuk mendukung program prioritas pemerintah. Menurutnya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terkait dengan pemanfaatan sumber daya fiskal ini. Oleh karena itu Tim Staf Khusus Presiden akan terus memantau prosesnya dan memastikan bahwa substansi materinya seusai dengan semangat pembangunan hutan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content