Perlunya dukungan Pemerintah Desa dalam Pendanaan Industri Rumahan

IR IkanAsap

Sejak tahun 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP&PA) telah menginisiasi pelaksanaan program pengembangan Industri Rumahan (IR). Program ini dilakukan dalam rangka membantu para Ibu Rumah Tangga yang yang memiliki usaha guna menopang ekonomi keluarga, atau para ibu rumah tangga yang menjadi kepala rumah tangga.

Meskipun baru berjalan tiga tahun, program ini telah menunjukkan keberhasilan dan kemajuan. Tercatat telah ada 2.558 IR yang dikembangkan di 21 kabupaten/kota. Lina Marlina dari KPP&PA mengatakan kemajuan dapat dilihat salah satunya dari dari meningkatnya status IR. “ Bentuk keberhasilan dari program pengembangan IR, yaitu meningkatnya status IR dari IR Pemula menjadi IR Berkembang dan dari IR Berkembang menjadi IR Maju”, ujar Lina yang disampaikan pada acara Workshop Peningkatan Kapasitas Pendamping IR dalam Advokasi Pendanaan IR melalui APBD dan APB Desa, yang diselenggarakan oleh PATTIRO pada 4-6 September 2018 di Semarang. Workshop ini diselenggarakan kerjasama PATTIRO dengan KPP&PA.

“Kemajuan IR terlihat dari beberapa daerah, antara lain Kabupaten Lampung Selatan yang memperlihatkan peningkatan status dari hanya 3 IR kategori Maju pada 2016 menjadi 22 IR Maju pada 2017. Kabupaten Kendal dari tidak ada IR Maju menjadi 32 IR Maju. Kabupaten Rembang dari 0 menjadi 13 IR Maju, dan Kota Ternate dari 8 IR Maju menjadi 21 IR Maju”, tambah Lina.

Rohidin Sudarno, Program Manager PATTIRO mengatakan keberlanjutan program ini menjadi sangat penting, mengingat pada tahun 2018 dana program pengembangan IR ditanggung sepenuhnya oleh kabupaten/kota. “Agar daerah-daerah yang telah memperlihatkan status kemajuan ini tetap berkelanjutan, diperlukan dukungan dari pemerintah kabupaten/kota, dan mengoptimalkan dukungan pemerintah desa, salah satunya melalui dukungan APB Desa, karena pelaku IR berada di tingkat desa”, kata Rohidin.

“APB Desa adalah sumber dana yang terdekat dengan masyarakat, sangat mungkin masyarakat para pelaku IR dapat mengakses dana tersebut, dan yang terpenting adalah komitmen dari pemerintah desa untuk mengembangkan IR sebagai aset desa”, tambah Rohidin.

Merespon yang disampaikan oleh Rohidin, Sudaryanto Kepala Bapermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah mengatakan peluang pendanaan IR melalui APB Desa sangat mungkin dilakukan dengan mengacu pada prioritas penggunaan dana desa. “pengembangan IR dapat dilihat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat desa, karena itu Pemerintah Desa dapat mengalokasikan dana desa ini untuk pengembangan IR, pemerintah provinsi juga akan mendukung hal ini”, ujar Sudaryanto.

Kontributor: Fitria

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content