“Bali Green Leadership Forum:
Inisiatif Fiskal Berbasis Ekologi”
Nusa Dua Bali, 23 Januari 2020
Sejumlah Kepala Daerah yang telah dan sedang menerapkan skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) berkumpul di Bali dalam acara Bali Green Leadership Forum, Kamis, 23 Januari 2020. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dan The Asia Foundation (TAF) tersebut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, Bupati Bener Meriah, serta perwakilan Bupati Sigi dan Kubu Raya. Selain itu hadir juga perwakilan dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan daerah yang pertamakali menerapkan konsep EFT melalui kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub No. 49/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan. Melalui Pergub ini, transfer bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara didasarkan pada lima kriteria, yaitu pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan, penyediaan ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air, dan pencegahan pencemaran udara.
Di tingkat kabupaten, konsep EFT telah diterapkan oleh Kabupaten Jayapura melalui Peraturan Bupati (Perbup) No. 11 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Kampung (ADK). Melalui kebijakan ini, formulasi ADK didasarkan pada indikator lingkungan hidup yang menjadi sub-indikator Indeks Desa Membangun (IDM). Skema transfer anggaran dari kabupaten ke desa berbasis ekologi ini selanjutnya disebut dengan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).
Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dalam sesi diskusi mengatakan, provinsinya merasa penting untuk menerapkan konsep TAPE sebagai komitmen mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara sebagai Heart of Borneo. Dengan skema ini, perwujudan komitmen tersebut tidak hanya dijalankan oleh pemerintah provinsi, tetapi juga dapat dilakukan bersama-sama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami memang bukan yang terbaik, tetapi kami berani untuk menjadi yang pertama untuk menerapkan konsep ini,” kata Irianto. Menurutnya, dengan niat dan komitmen yang baik, ke depannya dapat menghasilkan sesuatu yang baik pula. Sebagai contoh, melalui upaya yang serius, Kalimantan Utara berhasil mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Melalui upaya yang serius ini, tahun 2019 kemarin tidak ada kasus kebakaran hutan dan lahan di provinsi tersebut.
Sementara itu, Bupati Jayapura Mathius Awoitauw menyatakan bahwa melalui skema TAKE, diharapkan insentif anggaran yang ditransfer ke kampung-kampung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adat untuk menjalankan kegiatan perlindungan lingkungan hidup. Hal ini karena menurutnya, masyarakat adat merupakan pihak yang paling tahu dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Mereka ini orang-orang yang sudah ratusan tahun memiliki pengetahuan bagaimana menjaga hutannya,” ujar Mathius. Mathius mengharapkan semakin banyak daerah yang menerapkan konsep ini.
Melalui forum ini, beberapa perwakilan kepala daerah yang tengah mengembangkan kebijakan TAPE dan TAKE, antara lain Bupati Sigi, Bener Meriah, dan Kubu Raya berharap dapat belajar lebih banyak kepada Kalimantan Utara dan Jayapura, terutama dalam penyusunan formula dan indikator-indikatornya. Selain itu juga diharapkan dukungan dari pemerintah pusat melalui penerbitan regulasi, serta dukungan dari kelompok masyarakat sipil. Lebih lanjut, pada dasarnya mereka juga mengharapkan agar pemerintah pusat juga dapat menerapkan EFT di tingkat nasional.
Terkait dengan skema EFT di tingkat pusat, Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Joko Tri Haryanto menyatakan, pada dasarnya konsep ini telah diterapkan dalam skema Dana Insentif Daerah (DID). Skema yang mulai diterapkan pada tahun 2011 ini telah memasukkan indikator lingkungan hidup, yaitu pengelolaan sampah. “Ke depannya, dapat saja indikator ini berkembang, bukan hanya pengelolaan sampah, tetapi misalnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” ujarnya lebih lanjut.
Senior Program Director TAF Erman Rahman menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembangkan konsep EFT di tingkat nasional, yang disebut dengan istilah TANE (Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi). “Harapan kami tidak hanya lewat DID, tetapi konsep ini diharapkan juga dapat diterapkan dalam skema Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) yang akan diatur dalam RUU Hubungan Keuangan Pusat Daerah,” demikian Erman menambahkan.
Dalam kegiatan ini para kepala daerah sepakat untuk membentuk forum yang lebih solid sebagai sarana komunikasi dan pembelajaran, untuk mendorong konsep ini menjadi lebih baik ke depannya.
Narahubung:
- Alam Surya Putra (0811 329 280)
- Bejo Untung (0817 603 0417)