Naskah Kebijakan | Menggagas Hibah Dana Perlindungan Lingkungan (DPL)

Naskah Kebijakan Menggagas Hibah Dana Perlindungan LingkunganPemerintah berkomitmen mendorong pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Namun demikian, instrumen pendanaan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup – kompensasi bagi daerah yang sebagian wilayahnya harus dilindungi maupun insentif bagi yang berkinerja baik – masih sangat terbatas.

Pemerintah telah menyampaikan gagasan untuk mengembangkan Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) dan naskah kebijakan ini disusun untuk memberikan masukan untuk menginisiasi dan mengoperasionalisasikan DPL melalui salah satu instrumen anggaran yang sudah ada, yaitu Hibah Daerah.

Kami mengusulkan pemerintah mengembangkan Hibah DPL Kinerja dan Hibah DPL Kompensasi dengan menggunakan indikator-indikator yang sudah tersedia, yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan perubahannya, serta proporsi wilayah lindung darat dan laut terhadap keseluruhan luas wilayah.

Hibah DPL ini tidak diberikan kepada seluruh daerah, tetapi hanya kepada provinsi-provinsi yang menunjukkan kinerja yang relatif baik dan/atau memiliki wilayah lindung yang relatif luas. Simulasi kami dengan dana keseluruhan sebesar Rp1 triliun dapat menambah ruang fiskal di 11 provinsi sebesar 6% (rata-rata).

Hibah DPL ini diharapkan dapat menjadi solusi interim sebelum DPL menjadi bagian dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan datang. Gagasan ini diharapkan dapat menjadi komplemen –bukan menggantikan– berbagai upaya untuk menginstitusionalisasikan transfer fiskal berbasis ekologi melalui intrumen lainnya, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa (DD), maupun gagasan DPL sebagai instrumen pembiayaan.

Scroll to Top
Skip to content