Masyarakat Sipil Apresiasi Pemerintah Terapkan Skema Insentif Fiskal berbasis Ekologi secara Nasional

2022.01.20_PATTIRO-DiskusiPublik-KebijakanDIDTahun2022-Kegiatan

Koalisi masyarakat sipil untuk pendanaan lingkungan hidup mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memperluas indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dalam skema Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2022.  Melalui perluasan indikator ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. Demikian antara lain disampaikan Maya Rostanty selaku pembicara dalam diskusi publik dengan tema “Kebijakan DID untuk Penguatan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022” yang diselenggarakan oleh PATTIRO pada Kamis (20/1).

“Perluasan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup oleh pemerintah juga membuktikan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terbuka terhadap masukan masyarakat sipil mengenai gagasan Transfer Anggaran Nasional berbasis Ekologi atau TANE. Hal positif ini perlu ditingkatkan di masa mendatang, termasuk dalam mengawal implementasi DID tahun 2022 dan seterusnya,” ujar Maya yang juga Senior Advisor PATTIRO.

Dalam konsep TANE yang dirumuskan koalisi masyarakat sipil sejak tahun 2018 diusulkan dua kategori indikator kinerja lingkungan hidup dan kehutanan untuk dimasukkan dalam skema .DID. Kategori indikator pertama adalah kategori proses yang meliputi proporsi anggaran fungsi lingkungan hidup, inovasi dan kebijakan daerah yang pro-lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Sedangkan kategori indikator kedua adalah indikator output (keluaran) berupa nilai Indeks Kualitas lingkungan Hidup (IKLH) dan perubahannya.

Konsep tersebut kemudian diakomodir oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Melalui PMK ini, pemerintah telah memasukkan kategori kinerja pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari indikator kinerja pelayanan umum pemerintah. Hal ini memperluas indikator sebelumnya yang hanya menggunakan indikator kinerja pengelolaan persampahan.

Menurut Didid Sulastyo dari Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), adanya perluasan indikator kinerja pada DID lingkungan hidup ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak dan dapat sejalan dengan pembangunan nasional. Selain itu, skema insentif berbasis ekologi ini bertujuan memberikan reward kepada pemerintah daerah yang berhasil mengelola LHK dan memicu pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan LHK.

“Penentuan penilaiannya berdasarkan data-data IKLH dan pengelolaan sampah dengan menggunakan data baseline 2 tahun terakhir di daerah, yang kemudian dibandingkan dengan seluruh daerah di Indonesia lalu dilakukan pemeringkatan. KLHK memberikan cut-off pada nilai 72, kemudian data tersebut yang kita sampaikan ke Kemenkeu yang nantinya akan dilakukan perhitungan besaran alokasinya. Dalam proses ini, KLHK hanya memberikan usulan nominasi penerima, berdasarkan pemeringkatan, yang bekerja baik dalam pengelolaan LHK di daerah,” lanjut Didid.

2022.01.20_PATTIRO-DiskusiPublik-KebijakanDIDTahun2022-4p

Sementara itu, mekanisme penilaian DID bidang LH tahun 2022 didasarkan pada beberapa variabel, antara lain: Kualitas Air (10%), Kualitas Udara (15%), Tutupan Lahan (30%), Pengelolaan Sampah (40%) dan Komitmen Pemda (5%). Setelah dilakukan penilaian oleh Kemenkeu, pada tahun 2022 ini terdapat 26 Pemda yang mendapat DID bidang LH. Pagu yang disediakan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,25 Miliar. “Pada tahun 2022, terdapat 26 Pemda yang mendapat alokasi DID lingkungan. Jumlahnya meningkat dari tahun sebelumnya hanya 16 Pemda. Meski demikian, alokasi tahun ini mengalami penurunan dari Rp 130,5 Miliar menjadi Rp 56,3 Miliar dikarenakan kondisi pandemi,” ujar Ardimansyah, Kepala Subdirektorat Dana Otsus, DID, dan Dana Keistimewaan Kementerian Keuangan.

Salah satu daerah penerima DID adalah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah yang mendapatkan dana sebesar Rp 1,15 Miliar. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi Afit Lamakarate yang juga hadir dalam diskusi, salah satu faktor yang mempengaruhi terpilihnya Sigi sebagai penerima DID bidang LH selain dari komitmen Sigi Hijau juga dengan diterapkannya Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). “Adopsi TAKE di Sigi melalui reformulasi dana transfer ke desa telah cukup efektif mendorong pemerintah desa untuk menjaga lingkungan. Hal ini karena adanya insentif kepada teman-teman yang melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di pedesaan,” kata Afit. Terkait dengan rencana penggunaannya, Kabupaten Sigi akan akan mengalokasikan DID yang diterimanya untuk penanaman bambu sebagai penahan erosi dan potensi banjir dan longsor, pembangunan TPA sampah, dan pengembangan ruang terbuka hijau baru.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil Roy Salam menyambut baik hasil penilaian DID yang telah disampaikan pemerintah. Menurutnya, terdapat tiga daerah penerima DID tahun 2022 yang merupakan daerah yang telah mengadopsi kebijakan TAPE dan TAKE. Ketiga daerah tersebut yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Nunukan. Adanya kebijakan baru dalam mekanisme penilaian DID tahun 2022 ini memberi peluang kepada daerah yang memiliki kinerja LHK baik untuk mendapatkan insentif dari pemerintah, termasuk daerah yang didorong oleh masyarakat sipil dalam menerapkan skema EFT di daerah melalui Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).

2022.01.20_PATTIRO-DiskusiPublik-KebijakanDIDTahun2022-BU

Selain apresiasi yang diberikan kepada pemerintah, masyarakat sipil juga memberikan masukan kepada pemerintah terkait tantangan dalam implementasi kebijakan DID ini, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif PATTIRO Bejo Untung dalam sesi penutupan. Pertama, pemerintah pusat perlu melakukan sosialisasi secara intensif agar proses penilaian terhadap Pemda termotivasi dapat dilakukan secara transparan. Kedua, sinergi Koalisi Masyarakat Sipil-Pemerintah dalam mengoptimalkan pelaksanaan DID Kategori Kinerja Pengelolaan LHK untuk memotivasi Pemda untuk meningkatkan upaya pengelolaan LHK. Terakhir, perlu didorong pengingkatan alokasi DID agar tidak memunculkan kekhawatiran terkait dengan keberlanjutan skema DID pada tahun-tahun mendatang, DID tidak dimasukkan dalam kategori Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Diskusi publik yang diselenggarakan secara online ini dihadiri oleh 122 orang terdiri dari 77 laki-laki dan 45 perempuan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, Perguruan Tinggi, Mitra Pembangunan, Media dan Masyarakat umum.

YouTube video

Berita

Berita Lainnya

Newsletter

Scroll to Top
Skip to content