Pelibatan Masyarakat Sebagai Kunci Efektivitas RHL

Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) memiliki tingkat efektivitas yang lebih baik dibandingkan dengan pengelolaan RHL yang dilaksanakan dengan perusahaan yang dikontrak. Pelibatan KTH yang dimulai dari proses perencanaan membuat mereka memiliki rasa kepemilikan yang lebih tinggi untuk menjaga tanaman lantaran dilibatkan dari awal. Hal ini mengemuka pada Diseminasi Hasil Studi Efektivitas RHL dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca dan Peningkatan Penghidupan Masyarakat di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada 27 Oktober 2023 yang diselenggarakan oleh PATTIRO berkat dukungan Oak Foundation dan IDRC.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PATTIRO, Bejo Untung, memaparkan bahwa pada RPJMN 2020-2024, RHL mendukung dua prioritas pembangunan nasional, yaitu ketahanan ekonomi dan pembangunan yang mengakomodasi kelestarian lingkungan hidup untuk ketahanan iklim. Selain itu, RHL merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam perjanjian global di Paris Agreement untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC). “Terkait dengan hal itu, kita ingin mengcapture bagaimana RHL ini dikelola, baik tingkat pusat maupun daerah” ujar Bejo.

Program Manajer PATTIRO, Ramlan Nugraha, dalam paparannya menyebutkan terdapat lima faktor keberhasilan RHL sehingga program tersebut dapat efektif, yaitu sumber daya manusia (SDM) yang mendukung, struktur organisasi yang mendukung, mekanisme kerja dan pembagian kerja yang jelas, anggaran yang memadai, dan kebijakan RHL yang mendukung. Praktik RHL diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 23 Tahun 2021. Ramlan juga menambahkan berdasarkan hasil riset PATTIRO mengusulkan perlunya untuk mendorong proses analisis dan identifikasi peta calon lokasi RHL dan penguatan kelembagaan dalam Permen LHK tersebut.

Hal ini ditanggapi oleh Fungsional Ahli Madya, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Mery Simanjuntak yang mengkonfirmasi bahwa per 2022 pengelolaan RHL seminimal mungkin menggunakan skema kontraktual. “Kami mengutamakan pengelolaan padat karya dengan skema swakelola yang mana partisipasi masyarakat sangat dominan” ujar Mery. Sejauh ini, skema tersebut telah diterapkan di area Perhutanan Sosial.

Menanam pohon memang merupakan pekerjaan yang tidak cukup dilakukan sekali kemudian dilepas. Perlu adanya peran perawatan agar pohon tersebut dapat tumbuh dan dinyatakan berhasil dalam RHL. Perencana Ahli Madya, Biro Perencanaan Setjen KLHK, Mohamad Darojat Ali menegaskan penguatan kelembagaan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengisi peran ini. Oleh karena itu, menurutnya prakondisi dan komunikasi yang konstruktif menjadi kunci kesuksesan RHL. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Achmad Rozani menambahkan penguatan kelembagaan ini sebaiknya dilakukan oleh KTH dan Dinas Kehutanan setempat.

Sementara itu, saat ini penanaman pohon di hutan pada program RHL menemui tantangan berupa musim kemarau dengan cuaca yang sangat panas. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Dadang Rukmana menyatakan Keberhasilan tanaman yang ditanam untuk program RHL menjadi rendah.

Scroll to Top
Skip to content