Kajian Pemetaan Kebijakan Pengasuhan Anak Usia Dini

Usia 0-6 tahun merupakan fase yang sangat penting dalam kehidupan manusia untuk kelangsungan dan kualitas hidup pada fase berikutnya. Komitmen pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak usia dini telah diwujudkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) sebagai dasar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan esensial anak melalui layanan kesehatan dan gizi, layanan pendidikan, serta layanan perlindungan dan kesejahteraan, dan pengasuhan. Seiring dengan itu, Pemerintah juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUD HI) periode 2020-2024.

Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung pencapaian pengembangan anak usia dini. Berbagai kebijakan yang berhasil dipetakan, memuat norma yang secara umum mengatur tentang jaminan kebutuhan esensial anak usia dini. Selain kebijakan, Pemerintah juga telah banyak mengembangkan program yang terkait dengan PAUD HI. Namun demikian, dari hasil analisis ditemukan bahwa kebijakan dan program tersebut masih banyak yang belum menekankan aspek pengasuhan. Dalam implementasinya, berbagai program juga masih banyak bersifat sektoral, kecuali program Bina Keluarga Balita Holistik Integratif (BKB HI) yang telah mengintegrasikan layanannya dengan Posyandu dan pos Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat penerapan pengembangan anak usia dini yang dikerangkakan dalam PAUD HI belum sepenuhnya menekankan pengasuhan sebagai arus utama. Hal ini berbeda dengan kerangka pengasuhan Nurturing Care Framework (NCF), suatu kerangka yang direkomendasikan oleh World Health Organisation (WHO). Kerangka NCF menekankan adanya aksi strategis (Strategic Actions) dalam pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini melalui pendekatan pengasuhan yang kuat, kolaboratif, integrative, serta penguatan monitoring dan evaluasi. Berbagai negara yang telah mengadopsi kerangka NCF seperti China, Filipina, dan Belanda cukup berhasil dalam memenuhi tujuan Pembangunan global (SDGs) yang terkait dengan perlindungan anak usia dini.

Oleh karena itu, menjelang berakhirnya periode RAN PAUD HI, pemerintah Indonesia perlu melakukan evaluasi terhadap implementasi PAUD HI, sebagai rujukan untuk penyusunan RAN PAUD HI periode lima tahun berikutnya. Dalam momentum transisi politik pada tahun 2024 ini, Pemerintah juga perlu didorong untuk menerbitkan UU terkait pengasuhan yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi kebijakan dan program terkait PAUD HI yang telah ada. Penguatan aspek pengasuhan dalam pengembangan anak usia dini, dalam jangka panjang diharapkan dapat berkontribusi bagi peningkatan kualitas anak Indonesia untuk pencapaian Generasi Emas 2045.

Scroll to Top
Skip to content