Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa. Melalui Undang-Undang Desa ini, pemerintah dan masyarakat desa memiliki peluang untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan mereka seperti yang tertera di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
Dengan pemberlakuan undang-undang ini, Desa juga memiliki keleluasaan untuk mengelola keuangannya sendiri. Ini sesungguhnya merupakan suatu hal yang baru dan tidak mudah bagi Desa. Bertambahnya kewenangan dan besarnya dana yang dikelola desa ini perlu menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait pencegahan terhadap penyimpangan dalam mengelola anggaran desa. Karena jika hal tersebut sampai terjadi, tujuan pembangunan desa tidak akan tercapai dan bahkan ‘penyakit’ korupsi dapat mewabah di desa. Untuk itulah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.
Modul Pengawasan Pembangunan Desa dan Keuangan Desa ini merupakan salah satu kontribusi PATTIRO kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia. Semoga dengan memanfaatkan keberadaan buku ini, masyarakat desa dapat memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi tujuan utama dari pencairan dana desa ini dapat tercapai.
Untuk mengunduh buku, silahkan klik tautan berikut: