Mungkinkah Sanksi Penundaan DAU Dicabut?

2020.08.05.PATTIRO-SURVEI-PenundaanDAU_2020_Page_1Pada tanggal 29 April 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 380 daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami penundaan DAU sebesar 35%. Penundaan ini dikarenakan pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun 2020 sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Namun, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan pada 10 Mei 2020, jumlah pemda yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU 35% sebanyak 317 daerah. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan dengan data sebelumnya per 23 April yang berjumlah 380daerah. Jumlah 317 daerah tersebut terdiri dari 13 provinsi, dan 304 kabupaten/kota (267 kabupaten dan 37 kota). Selain itu, Kementerian Keuangan juga merilis jumlah pemda yang belum menyampaikan laporan sebanyak 59 daerah, yang terdiri dari satu provinsi, 52 kabupaten, dan 6 kota.

Scroll to Top
Skip to content