Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

Jenis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 1
Tahun 2014
Judul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Ditetapkan Tanggal 02 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal 02 Oktober 2014
Berlaku Tanggal 02 Oktober 2014
Sumber LN. 2014 No. 245, LL SETNEG : 130 HLM
Tema Partai Politik dan Pemilu, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Skip to content