Dokumen kependudukan yang dihasilkan dari proses administrasi kependudukan adalah hak bagi masyarakat, seperti dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Adminduk). Dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran ini sangat penting, karena seringkali menjadi prasyarat untuk memperoleh pelayanan publik lainnya. Misalnya KTP menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha atau Akta kelahiran sebagai syarat pendaftaran sekolah. Selain dokumen kependudukan, hak masyarakat terkait Adminduk antara lain mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan catatan sipil, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
Policy Brief | Pemenuhan Hak atas Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil bagi Penyandang Disabilitas
Publikasi
Main Menu