Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) berlaku sejak diundangkannya yaitu 15 Januari 2014. Terbitnya UU ASN ini merupakan bagian dari strategi reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Meski telah diberlakukan sejak tiga tahun yang lalu, UU ASN belum dapat diterapkan secara efektif. Salah satunya karena peraturan pelaksanaan untuk mengimplementasikannya belum terselesaikan. Baru dua peraturan pelaksana yang rampung, yaitu Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN yang terbit 16 September 2015 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan pada 7 April 2017. Meski demikian, DPR-RI melalui hak inisiatifnya mengusulkan untuk merevisi UU ASN.
Untuk merespon hal ini, PATTIRO telah menyusun Policy Paper yang menyoroti dua poin penting dari revisi UU ASN yang diusulkan DPR-RI yaitu keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan kejelasan definisi, keadilan dan kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta bagaimana dampaknya terhadap pelaksanaan sistem merit di Indonesia. Selengkapnya dapat dibaca dan di unduh dibawah ini.