Seri Keterbukaan Informasi : Modul Penguatan Kapasitas Masyarakat Dalam Mengakses Informasi

Warga negara memiliki hak-hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dasar atau konstitusi. Negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak dasar atau dikenal juga sebagai hak konstitusi warga negara. Pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi ini kemudian diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur melalui berbagai kebijakan/peraturan perundangan, dari mulai undang-undang sampai peraturan teknis pelaksanaan.

Misi penting pelayanan publik sebagai wujud pelaksanaan pemenuhan hak konstitusi warga negara, tentu saja harus didukung sumber daya manusia penyelenggara pelayanan yang berkualitas dan infrastruktur yang memadai. Satu hal lagi, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik harus didukung partisipasi warga negara/masyarakat/publik dalam merumuskan perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, hingga evaluasi dan monitoring kebijakan. Dalam hal ini termasuk partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penganggaran APBN maupun APBD. Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat menjadi kontrol publik yang kuat untuk menjaga kualitas pelayanan sesuai harapan masyarakat dan tujuan pelayanan. Selain itu, kontrol publik bisa meminimalisir praktik manipulasi/penyelewengan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Namun perlu disadari, tidaklah mudah melibatkan publik untuk mengontrol penyelenggaraan pelayanan. Di sini diperlukan itikad baik dari otoritas negara sebagai pengatur kebijakan (regulator) dan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan saluran partisipasi publik. Selain itu, otoritas negara juga dituntut lebih terbuka, sehingga meluaskan peluang publik untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan.

Di sisi lain kepercayaan diri warga masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan pelayanan juga perlu ditingkatkan. Tanpa rasa percaya diri yang kuat tidak mudah bagi warga masyarakat menyampaikan masukan untuk memperbaiki berbagai kebijakan penyelenggaraan pelayanan. Tanpa rasa percaya diri yang memadai, sulit bagi warga masyarakat melakukan inisiatif, seperti ketika saluran partisipasi dan keterbukaan informasi tidak disediakan oleh otoritas negara/penyelenggara pelayanan. Dalam konteks inilah menjadi penting melakukan penguatan kapasitas publik mengontrol penyelenggaraan pelayanan agar berkualitas. Salah satunya adalah melalui pelatihan. Penyusunan modul ini dilakukan dalam rangka menyediakan panduan bagi proses pembelajaran itu.

Basis materi yang mendasari modul pelatihan ini adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pilihan ini diambil karena pada kenyataannya
UU KIP merupakan kebijakan yang kuat dalam menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi publik. UU KIP memberikan mandat yang sangat tegas kepada otoritas negara (Badan Publik) untuk membuka dan melayani informasi kepada warga masyarakat. UU KIP juga memberikan jaminan yang jelas bagi warga masyarakat untuk menuntut keterbukaan informasi dari Badan-badan Publik. Dengan memahami substansi materi UU KIP, warga masyarakat diharapkan akan semakin mampu mendorong keterbukaan informasi untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.

Modul ini disusun sebagai panduan atau referensi bagi pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelatihan penguatan kapasitas warga masyarakat dalam mengakses informasi kepada Badan Publik. Warga masyarakat kemudian mampu memperoleh informasi yang dibutuhkannya dan di sisi lain mampu mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik sehingga hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Sasaran modul ini adalah warga masyarakat umum, terutama bagi mereka yang dalam kehidupan sehari-hari belum mengenal isu-isu keterbukaan informasi dan partisipasi. Dengan demikian, modul ini lebih mengedepankan contoh kasus yang pernah dialami warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari daripada materi yang bersifat teoretis. Modul ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan warga masyarakat mengakses informasi publik dan berpartisipasi dalam perbaikan pelayanan publik secara bersamaan.

Scroll to Top
Skip to content