DKI Jakarta merupakan ibukota negara, kebijakan yang diambil menjadi cerminan bagi daerah lain di Indonesia dalam rangka memaksimalkan segala urusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dengan sumber daya yang sangat besar, DKI diharapkan dapat memaksimalkan potensi tersebut, guna mewujudkan hak-hak dasar publik. Serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan, sehingga tidak lagi terjadi eksklusi dan pengabaian terhadap hak-hak dasar misalnya masyarakat (miskin) memiliki serta mempunyai akses dan informasi untuk mengontrol sumber daya strategis misalnya anggaran pemerintah atau adanya hak untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Oleh karena itu, upaya untuk memerangi kemiskinan harus bersamaan dengan dan dibarengi dengan usaha untuk mengagregasikan suara orang miskin, strategi perlibatan warga miskin dalam proses pengambilan kebijakan dan pendekatan pembangunan berbasis hak. Dengan persepektif ini maka ’pendalaman demokrasi’ melalui agregasi suara dan pelibatan orang miskin dalam pengambilan kebijakan dan ’pendekatan berbasis hak’ untuk pelayanan publik bagi orang orang miskin mejadi relevan. Pendalaman demokrasi berkaitan dengan proses dan kelembangaan pelayanan publik sedangkan pendekatan berbasis hak berkaitan dengan substansi kebijakan.