SETAPAK 4

Program SETAPAK 4 merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang didukung oleh The Asia Foundation untuk melindungi hutan dan lahan melalui tata kelola yang baik. Tujuannya adalah untuk Memperkuat Kebijakan di Tingkat Nasional dalam Mendukung Optimalisasi Pendanaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Meskipun Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam mengatasi perubahan iklim, dengan meratifikasi Paris Agreement dan memasukkan pembangunan berkelanjutan ke dalam agenda utamanya, namun masih ada kendala dalam pembiayaan, terutama dari APBN dan APBD, untuk menerapkan insentif fiskal dalam kinerja lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah yang telah mengadopsi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologis untuk mendapatkan dukungan. Hal ini dapat dilakukan melalui skema seperti TAPE/TAKE/ALAKE.

Dalam mencapai tujuannya, program ini memiliki dua output utama. Pertama, adopsi kebijakan EFT dalam kebijakan nasional melalui kajian dan usulan revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Fiskal Tahun 2025 berbasis kinerja lingkungan hidup dan kehutanan, penyusunan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD mengenai skema EFT yang berkelanjutan dan responsif gender, serta rekomendasi kebijakan untuk mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Output kedua adalah penguatan koalisi pendanaan Lingkungan Hidup melalui capacity building, kaderisasi, dan Green Leader Forum (GLF). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas CSO di tingkat lokal dalam hal EFT, melibatkan para champion (terutama perempuan dan kelompok muda) dalam advokasi anggaran dan pendanaan lingkungan hidup di tingkat nasional, serta melibatkan woman champion sektor EFT dalam advokasi untuk adopsi kebijakan nasional dan penyelenggaraan Green Leader Forum (GLF).

Scroll to Top
Skip to content