|
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kelompok target dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan seperti tercantum dalam Perjanjian ECOSOC yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Oktober 2005. Program ini menekankan implementasi Hak-hak ECOSOC dalam konteks otonomi daerah. Pengaruh yang diharapkan dalam peningkatan kapasitas ini akan menjadi kebijakan umum yang menjamin pemenuhan hak-hak ECOSOC bagi yang lemah. Kelompok target dari program ini adalah para pemegang kekuasaan strategi daerah, yang meliputi: aktivis LSM, pers, anggota legislatif dan eksekutif daerah. Aktivitas program meliputi riset, lokakarya, pelatihan, kampanye dan advokasi Hak-hak ECOSOC dalam kebijakan umum. Program ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk meningkatkan kapasitas kelompok target pada persoalan dan hak-hak ECOSOC. Kedua, untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum (anggaran belanja dan peraturan daerah) yang memajukan dan memenuhi Hak-hak ECOSOC. Program ini diselenggarakan di Kota Solo (Jawa Tengah) dan Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan). Program ini diharapkan berlangsung selama 32 bulan, dimulai pada bulan September 2006 dan berakhir pada bulan Februari 2009.
Aktivitas Program Meliputi : 1. Riset Riset ini berupa penilaian terhadap situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC di tingkat daerah. Riset ini bertujuan mendapatkan situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC di kedua daerah program. Riset ditetapkan sebagai aktivitas permulaan karena PATTIRO memiliki keinginan untuk mendapatkan lebih banyak gambaran pemahaman dalam pemenuhan Hak-hak ECOSOC pada tingkat daerah sebelum menyelenggarakan aktivitas lainnya. Penyelenggaraan riset lebih banyak terfokus pada situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC. 2. Kampanye Umum dalam Hak-hak ECOSOC Kampanye bertujuan untuk menyebarkan wacana tentang Hak-hak ECOSOC kepada masyarakat daerah (terutama bagi masyarakat daerah program) dan tingkat nasional. 3. Pelatihan ECOSOC bagi anggota legislatif dan eksekutif daerah. Pelatihan ini merupakan pendekatan utama dalam usaha untuk memperkuat kapasitas para legislatif dan eksekutif daerah. 4. Pelatihan ECOSOC bagi masyarakat sipil (CSO dan pers). Pelatihan ini merupakan pendekatan utama dalam memperkuat kapasitas masyarakat sipil dan pers di daerah. 5.Rangkaian lokakarya Dalam implementasi ECOSOC (legislatif dan eksekutif daerah, masyarakat sipil dan pers). Lokakarya ini merupakan bagian dari bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas para stakeholder. Program ini merupakan proses lanjutan dari pelatihan. 6. Rangkaian diskusi rakyat biasa dengan orang-orang yang lemah. Diskusi ini merupakan lanjutan dari pelatihan yang bertujuan dalam peningkatan kapasitas. Peserta latihan, terutama masyarakat sipil, difasilitasi untuk mengadakan diskusi dengan orang-orang yang lemah untuk memperluas pemahaman mereka terhadap pemenuhan Hak-hak ECOSOC. 7. Advokasi bagi pemenuhan Hak-hak ECOSOC. Advokasi ini juga merupakan bagian dari pemenuhan kapasitas stakeholder. Seluruh stakeholder (legislatif dan eksekutif daerah, pers daerah dan aktivis masyarakat sipil yang merasa prihatin dan terlibat dalam implementasi Hak-hak ECOSOC) diundang untuk memajukan dan memaksimalkan pemenuhan Hak-hak ECOSOC menjadi kenyataan.. 8. Konsultasi Publik Advokasi ini melibatkan konsultasi publik. Ini merupakan proses penilaian untuk mencari opini stakeholders atas pendidikan dan kesehatan terhadap usulan kebijakan lokal (naskah akademis) yang dibuat oleh Program tersebut. Rekomendasi dan Advokasi Program Program yang sekarang sedang berlangsung ini telah menghasilkan beberapa cacatan, rekomendasi dan tindakan advokasi lanjut berupa : Advokasi untuk adanya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kesehatan dan Naiknya angka unit cost di Posyandu di Kota Solo. SPM kesehatan diperjuangkan untuk menjadi SK Walikota, sehingga memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat. Sedangkan naiknya angka unit cost diharapkan agar mampu memenuhi kebutuhan bagi bayi dan ibu menyusui, serta mampu menjangkau seluruh posyandu di kota solo. Sedangkan di kota Jeneponto, setelah dilakukan serangkaian training ecosoc baik untuk executive, legislative, cso , masyarakat miskin, maupun pers maka advokasi mengarah pada adanya Peraturan Daerah (PerDa) tentang Pendidikan, yang lebih mengakomodasi kepentingan pendidikan sebagai hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. (writen by Alfan Rodhi & Maryati) |