Skip to content

Green color

Default screen resolution  Wide screen resolution  Increase font size  Decrease font size  Default font size  Skip to content Default color Pink color Green color Green color

Login Form






Lost Password?
No account yet? Register

Events Legend

Latest Events

No events

Events Calendar

M T W T F S S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
Home
CALL FOR PAPER - PATTIRO 2008 PDF Print E-mail
PATTIRO adalah sebuah organisasi non pemerintah yang didirikan pada tanggal 17 April 1999. keberadaan PATTIRO bertujuan mendorong terwujudnya good governance dan mengembangkan partisipasi public di Indonesia, khususnya pada level local. Fokus perhatian PATTIRO adalah eningkatan pelayanan public, pengembangan sistem perencanaan dan penganggaran, peningkatan kapasitas aparat penyelenggara pemerintahanan anggota legislative, peningkatan kapasitas pers serta pemberdayaan masyarakat warga.

Dalam rangka menyusun Laporan Alternatif potret pemenuhan hak ECOSOC di Indonesia, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) membuka penawaran bagi organisasi/individual untuk memberikan sumbangan tulisan dengan tema “Tiga Tahun Pasca Ratifikasi: Situasi Pemenuhan dan Agenda Mainstreaming Hak ECOSOC Dalam Sistem Pembangunan di Indonesia”.

Call for paper ini terbuka untuk organisasi dan individual. Organisasi yang dapat berpartisipasi adalah NGO, perguruan tinggi, lembaga
penelitian, pers dan organisasi massa. Sedangkan individu yang diharapkan terlibat dalam penulisan adalah praktisi, aktifis atau
pengamat masalah-masalah HAM, ekonomi, sosial dan budaya di Indonesia.

Organisasi/individu yang tertarik diharapkan mengirimkan:

1. Sebuah konsep tulisan (concept note) yang berisi:
  • Pemahaman calon penulis mengenai pendekatan dalam TOR
  • Pertanyaan-pertanyaan kunci yang penting untuk tercakup dalam kertas kerja menurut calon penulis kerja menurut calon penulis
Konsep tulisan ditulis pada kertas A4 (jenis huruf Times New Rowman, ukuran 10, spasi 1) sepanjang tidak lebih dari 2 halaman.

2. CV lembaga terakhir

Adapun tema yang dapat dipilih oleh calon penulis adalah:
  • Hak pendidikan
  • Hak kesehatan
  • Hak atas pekerjaan
  • Hak atas lingkungan yang baik (termasuk hak atas air)
  • Hak atas pangan

Setiap makalah harus mencakup satu tema di atas. Calon penulis dapat mengirimkan lebih dari satu konsep tulisan.

Berdasarkan konsep tulisan tersebut PATTIRO akan memilih dan meminta beberapa penulis untuk bekerjasama dan menuliskan makalahnya secara utuh. Pengalaman organisasi/individu dalam advokasi/penelitian terkait tema hak ECOSOC akan menjadi bahan pertimbangan yang memperkuat.

Dalam proses penulisan selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan adalah:
  • Workshop kerangka penulisan (seluruh biaya ditanggung PATTIRO)
  • Penulisan kertas kerja (individual)
  • Konsultasi penulisan (dilakukan secara jarak jauh, melalui email dan telepon)
Seluruh tahap penulisan direncanakan dapat diselesaikan selama kurang lebih 1 bulan.

Sebagai kompensasi bagi tulisan yang terpilih, PATTIRO menyediakan honorarium sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

Batas akhir penerimaan konsep tulisan adalah tanggal 12 November 2008.

Tulisan dikirim dalam bentuk Soft File ke alamat email This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it

Untuk informasi lebih detail silahkan baca TOR Penulisan Laporan Alternatif Pemenuhan Hak ECOSOC di Indonesia terlampir. (klik disini)

Contact person : Alfan Rodhi (021 96410759), Asep Sunarya ( 081514656875)

Pattiro office:
Pusat Telaah dan Informasi Regional
Jln.Tebet Utara I F no 6
Jakarta selatan
Phone: 021- 83790541, 7098 6724
Fax: 021-8379 0541
Email: This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
www.pattiro.org
 
Penguatan Kapasitas warga, Eksekutif dan Legislatif daerah untuk Implementasi Hak Ecosoc. PDF Print E-mail

 

 Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kelompok target dalam hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan seperti tercantum dalam Perjanjian ECOSOC yang disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Oktober 2005. Program ini menekankan  implementasi Hak-hak ECOSOC dalam konteks otonomi daerah. Pengaruh yang diharapkan dalam peningkatan kapasitas ini akan menjadi kebijakan umum yang menjamin pemenuhan hak-hak ECOSOC bagi yang lemah. Kelompok target dari program ini adalah para pemegang kekuasaan strategi daerah, yang meliputi: aktivis LSM, pers, anggota legislatif dan eksekutif daerah. Aktivitas program meliputi riset, lokakarya, pelatihan, kampanye dan advokasi Hak-hak ECOSOC dalam kebijakan umum. Program ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk meningkatkan kapasitas kelompok target pada persoalan dan hak-hak ECOSOC. Kedua, untuk menetapkan kebijakan-kebijakan umum (anggaran belanja dan peraturan daerah) yang memajukan dan memenuhi Hak-hak ECOSOC.

Program ini diselenggarakan di Kota Solo (Jawa Tengah) dan Kabupaten Jeneponto (Sulawesi Selatan). Program ini diharapkan berlangsung selama 32 bulan, dimulai pada bulan September 2006 dan berakhir pada bulan Februari 2009.

Aktivitas Program Meliputi :

1. Riset

Riset ini berupa penilaian terhadap situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC di tingkat daerah. Riset ini bertujuan mendapatkan situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC di kedua daerah program. Riset ditetapkan sebagai aktivitas permulaan karena PATTIRO memiliki keinginan untuk mendapatkan lebih banyak gambaran pemahaman dalam pemenuhan Hak-hak ECOSOC pada tingkat daerah sebelum menyelenggarakan aktivitas lainnya. Penyelenggaraan riset lebih banyak terfokus pada situasi pemenuhan Hak-hak ECOSOC.

2. Kampanye Umum dalam Hak-hak ECOSOC

Kampanye bertujuan untuk menyebarkan wacana tentang Hak-hak ECOSOC kepada masyarakat daerah (terutama bagi masyarakat daerah program) dan tingkat nasional.

3. Pelatihan ECOSOC bagi anggota legislatif dan eksekutif daerah.

Pelatihan ini merupakan pendekatan utama dalam usaha untuk memperkuat kapasitas para legislatif dan eksekutif daerah.

4. Pelatihan ECOSOC bagi masyarakat sipil (CSO dan pers).

Pelatihan ini merupakan pendekatan utama dalam memperkuat kapasitas masyarakat sipil dan pers di daerah.

5.Rangkaian lokakarya

Dalam implementasi ECOSOC (legislatif dan eksekutif daerah, masyarakat sipil dan pers). Lokakarya ini merupakan bagian dari bantuan teknis untuk meningkatkan kapasitas para stakeholder. Program ini merupakan proses lanjutan dari pelatihan.

 6. Rangkaian diskusi rakyat biasa dengan orang-orang yang lemah.

Diskusi ini merupakan lanjutan dari pelatihan yang bertujuan dalam peningkatan kapasitas. Peserta latihan, terutama masyarakat sipil, difasilitasi untuk mengadakan diskusi dengan orang-orang yang lemah untuk memperluas pemahaman mereka terhadap pemenuhan Hak-hak ECOSOC.

7. Advokasi bagi pemenuhan Hak-hak ECOSOC.

Advokasi ini juga merupakan bagian dari pemenuhan kapasitas stakeholder. Seluruh stakeholder (legislatif dan eksekutif daerah, pers daerah dan aktivis masyarakat sipil yang merasa prihatin dan terlibat dalam implementasi Hak-hak ECOSOC) diundang untuk memajukan dan memaksimalkan pemenuhan Hak-hak ECOSOC menjadi kenyataan..

8. Konsultasi Publik

Advokasi ini melibatkan konsultasi publik. Ini merupakan proses penilaian untuk mencari opini stakeholders atas pendidikan dan kesehatan terhadap usulan kebijakan lokal (naskah akademis) yang dibuat oleh Program tersebut.

Rekomendasi dan Advokasi Program

Program yang sekarang sedang berlangsung ini telah menghasilkan beberapa cacatan, rekomendasi dan tindakan advokasi lanjut berupa : Advokasi untuk adanya Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kesehatan dan Naiknya angka unit cost di Posyandu di Kota Solo. SPM kesehatan diperjuangkan untuk menjadi SK Walikota, sehingga memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat. Sedangkan naiknya angka unit cost diharapkan agar mampu memenuhi kebutuhan bagi bayi dan ibu menyusui, serta mampu menjangkau seluruh posyandu di kota solo.

Sedangkan di kota Jeneponto, setelah dilakukan serangkaian training ecosoc baik untuk executive, legislative, cso , masyarakat miskin,  maupun pers maka advokasi mengarah pada adanya Peraturan Daerah (PerDa) tentang Pendidikan, yang lebih mengakomodasi kepentingan pendidikan sebagai hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. (writen by Alfan Rodhi & Maryati)

 

   

 

 

 

 
Mengubah Wajah Jakarta PDF Print E-mail
ImageKoalisi GARAP Jakarta selama 6 bulan ini mengerjakan advokasi “Voice of The Poor”, yang mencoba melakukan advokasi perbaikan perencanaan, penganggaran dan pelayanan public Jakarta di bidang Pendidikan dan Kesehatan. PATTIRO termasuk salah satu dari 13 NGO yang tergabung di koalisi ini selain SRMI, P3M, Prakarsa, Lakpesdam NU, CIBA dan yang lainnya didukung Kemitraan.

Dengan jumlah 20 trilyun APBD-nya, dan 15 juta penduduk. Mengubah wajah Jakarta bukan perkara mudah. Namun saat ini, koalisi GARAP dengan serius bekerjasama dengan komunitas yang tergabung dalam serikat miskin kota duduk bersama dengan dinas-dinas terkait di provinsi DKI Jakarta.

PATTIRO menggarap CRC ( Citizen Report Card/Civic Report Card), sebuah penelitian untuk menilai kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan khususnya kepada warga miskin menggunakan metode survey di berbagai
kecamatan dengan responden kurang lebih 400 warga.Kini tim PATTIRO sedang menggarap instrumen2 penelitian untuk turun ke lapangan.
 
Blok Cepu bertutur PDF Print E-mail
Memfasilitasi ketatapemerintahan lokal yang lebih baik seiring pendapatan migas Blok Cepu, untuk mewujudkan pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Blora dan Bojonegoro.
 
Konteks
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya minyak dan gas bumi. Di tahun 2005, Indonesia berada di urutan ke-20 dari seluruh produsen minyak dengan produksi rata-rata 1.126 bpd. Di tahun 70-an Indonesia sempat menikmati profit migas yang luar biasa ketika harga minyak cukup melambung tinggi. Ironisnya, meskipun memiliki kekayaan migas, ternyata pembangunan Indonesia cukup memprihatinkan. Pasca krisis 1998, angka HDI indonesia adalah 0,728 rangking 107 dari 175 negara dengan 40% lebih penduduk hidup berpenghasilan di bawah $2 per hari. 
 
20% Anggaran Pendidikan, Efisienkah? PDF Print E-mail
Siaran Pers Pattiro:
Pendidikan memiliki posisi penting dan peran yang strategis dalam pembangunan bangsa. UUD 1945 sebagai kontitusi tertinggi di Negara kita telah mengamanatkan tentang anggaran pendidikan 20% [Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31: (4)]. Sementara itu, putusan Mahkamah konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 tentang APBN-P 2008 menyatakan bahwa pemerintah dianggap melanggar konsitusi. Sehingga dalam APBN 2009 pemerintah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN.


 

Newsflash